TANAHDATAR, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahdatar menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu saat menggerebek sebuah rumah di Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Minggu (18/9). Tak tanggung-tanggung, dari penggerebekan itu, disita belasan paket sabu siap edar.
Diduga, saat digerebek, ketiga pelaku masing-masingnya berinisial AK (36) warga Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, PE (34) warga Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung dan GB (42), warga Kelurahan Sukaramai, , Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ini sedang melakukan transaksi jual beli sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubbag Humas AKP Desfiarta mengatakan, penangkapan ketiga pengedar itu berkat adanya informasi dari masyarakat jika di rumah pelaku AK kerap terjadi transaksi jual beli sabu, sehingga membuat masyarakat resah.
“Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Tanahdatar yang dikomandoi AKP Yaddi Purnama, langsung melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku AK. Beberapa jam di lokasi, tim melihat ada aktivitas mencurigaka di rumah tersebut,” ujar AKP Desfiarta.
Ditambahkan AKP Desfiarta, tak ingin buruannya lepas begitu saja, tim bergerak menggerebek rumah AK. Alhasil, tiga orang yang sedang melancarkan aksi transksi sabu langsung diamankan tanpa perlawanan. Setelah itu, dilanjutkan penggedeledahan yang disaksikan warga setempat.
“Ketika dilakukan penggeeldahan, ditemukanlah satu paket sabu ukuran sedang dan 10 paket sabu ukuran kecil dibungkus plastik bening. Selain itu, ditemukan ratusan lembar plastik bening untuk pembungkus sabu. Setelah menemukan barang bukti, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar,” kata AKP Desfiarta.
Menurut AKP Desfiarta, ketiga pelaku merupakan pengedar yang mana dua merupakan warga Tanahdatar dan satu pelaku warga Kota Pekanbaru. Diduga, sabu itu dibawa dari Kota Pekanbaru. Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan.
“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 20 tahun,” pungkasnya. (ant)