PASBAR,METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) kembali menerima pengembalian uang hasil suap dan gratifikasi dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasbar, tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp370 juta, Jumat (16/9).
Uang ratusan juta rupiah itu dikembalikan oleh dua orang tersangka berinisial AS dan YE dari unsur Pokja ULP setempat. Dengan adanya penambahan pengembalian itu, total uang suap dan gratifikasi yang telah diterima oleh Kejari Pasbar mencapai Rp4.270.000.000.
Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana mengatakan, pengembalian uang suap dan gratifikasi pada hari ini berasal dari dua orang tersangka yakni dari AS senilai Rp350 juta dan dari tersangka YE senilai Rp20 juta.
Menurutnya pengembalian uang suap dan gratifikasi yang telah dikembalikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik senilai Rp20 miliar dan di luar kerugian perencanaan dan pengawasan.
“Pengembalian uang senilai Rp370 juta itu diserahkan melalui penasehat hukum mereka Joni J David,” katanya.
Menurut Ginanjar, uang sebesar Rp 370 juta rupiah oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dimaksud.
Ia pun masih mencurigai Rp 11,5 miliar gratifikasi yang dijanjikan PT MAM Energindo kepada para pihak yang terlibat, jika proyek ini berhasil diperoleh PT tersebut. Karena tidak mungkin, hanya Rp 4,5 miliar yang terealisasi.
“Alhamdulillah, total hasil suap atau gratifikasi yang di sita adalah 4,270. 000.000. penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari pembangunan RSUD Pasaman Barat,” tegasnya.
Ia menyebutkan proyek pembangunan RSUD itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2018-2020 (multi years) dengan nilai kontrak sebesar Rp 134.859.961.000.
Uang suap dan gratifikasi yang dikembalikan itu, kata dia merupakan uang yang diberikan oleh perusahaan pemenang tender PT. MAM Energindo kepada anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasbar.
Uang itu diberikan kepada Pokja agar PT MAM Energindo dapat ditunjuk sebagai pemenang rekanan pelaksana pembangunan RSUD Pasbar, tahun 2018-2020.
Ia menjelaskan pengembalian uang suap dan gratifikasi itu sebagai bentuk adanya itikad baik dari pihak keluarga tersangka melalui pengacaranya untuk mengembalikan uang gratifikasi yang telah terima oleh para tersangka.
Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya disita oleh penyidik.
Dengan demikian, katanya, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,2 miliar lebih.
“Sebelumnya salah satu tersanga AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp100 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp 4,2 miliar lebih,” sebutnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasbar dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Ke-11 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.
Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasbar. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Ia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (end)