PASBAR, METRO–Mobil pikap Daihatsu GranMax yang membawa puluhan jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Solar ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) saat melintas di daerah Muara Talang, Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (8/9/) sekitar pukul 19.10 WIB.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menangkap dua orang berinisial NF (39) dan SR (27) yang sama-samsa warga Air Balam Jorong Kampung Randah, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasbar. Diduga, kedua pelaku akan menjual Solar yang dibelinya dari SPBU ke luar wilayah Pasbar dengan harga yang lebih tinggi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal petugas melakukan patroli di wilayah Ranah Bantahan. Saat itu, petugas mendapat laporan bahwa adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Muara Talang Kecamatan Ranah Batahan.
“Sesampai di daerah Muara Talang, petugas mendapat informasi ada sebuah mobil pikap warna putih mengangkut puluhan jerigen yang diduga berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. BBM ilegal itu ditutupi dengan terpal warna oranye,” kata AKBP Aries, Jumat (9/9).
Ditegaskan AKBP Aries, tim langsung melakukan penyergapan kendaraan tersebut di Muara Talang dan mengamankan kedua tersangka beserta puluhan jeriken yang berisikan BBM jenis Bio Solar.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 56 buah jeriken yang berisikan BBM jenis Solar yang diangkut dengan menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi BA 8934 SM,” ungkap AKBP Aries.
Dari hasil interogasi awal, ditegaskan AKBP Aries, kedua tersangka ini membeli BBM bersubsidi Solar di salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Pasbar, kemudian akan dijual ke luar daerah Kabuapten Pasbar dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami masih lakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap modus mereka ini. Apakah ada kerja sama dengan pihak SPBU atau bagaiman akan kami usut. Mereka diduga sudah lama menjalankan aksi seperti ini,” ujar AKBP Aries.
Ditegaskan AKBP Aries, saat ini kedua tersangka dan barang bukti mobil pikap bersama BBM Solar yang diangkutnya sudah diamankan di Mapolres Pasbar. Hasil pemeriksaan, dipastikan kedua tersangka tidak berhak atau tidak memiliki izin untuk menjual Solar tersebut.
“Terhadap tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Ancaman denda juga menanti paling tinggi 60 miliar,” pungkasnya. (end)