Pengukuhan Panghulu di Nagari Mungka Berujung ke Polisi, Toni Dt Patiah Laporkan Perampasan Gelar Datuk

MELAPOR— Toni Dt Patiah didampingi kuasa hukumnya, Setia Budi SH MH dan Ali Iqbal SH saat melapor ke Mapolres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Tak kunjung menemui titik terang, Toni Dt Patiah yang merupakan Penghulu Kaampek Suku Suduk Caniago di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan dugaan perampasan gelar datuk yang selama ini ia sandang ke Polres Limapuluh Kota.

Didampingi kuasa hu­kumnya Setia Budi,  Toni Dt Patiah tiba di Polres Lima Puluh Kota sekitar Pukul 15.00 WIB, Jumat (2/9) dan lang­sung melapor ke ba­gian pelayanan atau pe­ngaduan Polres Lima Puluh Kota.

“Kita melaporkan ke Polres Limapuluh Kota terkait perampasan hak Toni Dt Patiah selaku penghulu Kaampek suku Nagari Sungai Antuan dan Mungka. Yang kita laporkan adalah pihak-pihak terkait yang punya andil dalam perampasan gelar Dt Patiah yang sekarang digantikan oleh inisal M,” ucap Setia Budi SH MH, didampingi Ali Iqbal, SH dan Faizal Indra, SH kepada wartawan.

Setia Budi juga menambahkan, dengan terjadinya kondisi itu, kliennya  juga telah meminta pendapat pada Rajo Mufakat Luak Limopuluah terkait pemecatan Toni sebagai Penghulu Kaampek Suku Suduk Caniago, dan disebutkan pemecatan itu tidak sesuai dengan aturan.

“Atas pemecatan klien kami sebagai Penghulu Ka­ampek Suku Suduk Caniago, juga telah meminta pendapat Rajo Mufakat Luak Limopuluah dan disebutkan bahwa pemecatan Toni Dt Patiah tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Sementara terkait pihak mana yang dilaporkan itu, Setia Budi menyebutkan bahwa yang dilaporkan adalah pihak yang memakai gelar yang bukan hanya, sesuai dengan pasal 229 KUH-Pidana.

“Sekarang yang kita laporkan satu orang, kita juga minta penyidik untuk mengembangkan, sebab kita lihat adanya turut serta oknum sehingga diang­kat atau dilewakan, sebab itu tidak lepas dari aktor intelektual. Dari surat pemecatan kita lihat ditandatangani oleh ketua KAN dan Niniak Tuo Kampu­ang,” tutupnya.

Sebelumnya diketahui, pascapengukuhan M menjadi Penghulu Kaampek Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt Patiah yang dilakukan di Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin (29/8), mendapat perlawanan dari Toni Dt Patiah.

Pasalnya, Toni Dt Patiah mengklaim dirinya ma­sih menyandang gelar yang sah sebagai Penghulu Kaam­pek Suku yang kini dipakai oleh M. Bentuk Perlawanan dilakukan Toni Dt Patiah dengan menyurati KAN Nagari Mungka, LKAAM serta Wali Nagari Mungka.

Tak hanya itu Toni juga melaporkan KAN terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan ke Mapolres Limapuluh Kota. Bahkan ia juga berencana akan melaporkan hal tersebut kepada LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota.

Menurut Toni Dt Patiah saat ini ia masih sah sebagai Penghulu Kaampek Suku Suduk Caniago, namun tiba-tiba KAN melakukan pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Caniago, hal itu dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku di Nagari Mungka, se­bab pengukuhan seseorang menjadi penghulu terlebih dahulu harus ada kesepakatan kaum seranji yakni Suku Caniago. (uus)

Exit mobile version