Perangkat Desa Dilaporkan ke Kejari Pariaman

PARIAMAN, METRO – Puluhan warga Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman mengadukan perangkat desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman karena diduga melakukan penyelewengan dalam menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Pariaman.
”Kami Seharusnya menerima bantuan. Tapi malahan tidak dapat, sehingga kami merasa dirugikan,” kata Epimasyta, salah seorang warga, Rabu (26/12).
Ia mengatakan, sudah dua kali didata oleh desa setempat maupun fasilitator terkait calon penerima bantuan BSPS tersebut namun batal setelah di akhir. “Saya sudah dua kali didata terkait bantuan ini. Namun yang ketiga kalinya untuk mengambil faktur material, saya disuruh pulang oleh Sekretaris Desa,” ujarnya.
Selanjutnya, dari 65 kepala keluarga (KK) penerima BSPS tersebut pada umumnya didominasi oleh pihak keluarga perangkat desa sehingga menimbulkan kecemburuan sosial. “Bantuan ini tidak tepat sasaran, oleh karena itu meminta pemerintah serta Kejari Pariaman mampu memberikan bantuan kepada masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan pihak desa maupun dinas terkait yang memberikan bantuan BSPS kepada salah satu rumah yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya karena merantau.
Selain merasa dirugikan atas bantuan BSPS tersebut, pihaknya bersama sejumlah masyarakat di desa tersebut juga mengaku tidak mendapatkan bantuan seperti beras sejahtera dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Reynold mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan atas bantuan BSPS tersebut. “Dari Kejari pada hakikatnya menerima keluhan dan laporan masyarakat dan nanti data yang kami terima segera diklarifikasi seperti apa yang telah dilakukan,” kata dia.
Kepala Desa Ampalu Masrutin mengatakan pada awalnya desa tersebut mengajukan sebanyak 156 KK calon penerima bantuan BSPS namun hanya 65 yang dikabulkan pemerintah. Dari 65 KK penerima BSPS yang dikabulkan tersebut satu diantaranya batal karena data administrasinya tidak cocok.
Kemudian, terkait keluhan masyarakat ujar dia, pihak desa telah menjelaskan bahwasanya warga yang batal menerima dikarenakan lokasi rumahnya berada di zona merah atau di dekat bibir pantai.
”Kami hanya sebatas mengajukan bantuan kepada pemerintah daerah sedangkan yang menentukan yaitu fasilitator berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 07/prt/m/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya,” ujarnya.
Ia juga tidak menampik adanya salah satu rumah yang menerima BSPS namun pemiliknya pergi merantau ke luar daerah tetapi masih diurus oleh keluarganya.
Terkait adanya perangkat desa yang menerima bantuan BSPS, pihaknya membenarkan karena kondisi rumah Kaur Pembangunan Desa Ampalu tersebut cukup mengkhawatirkan. ”Meskipun ia perangkat desa kalau memang patut yang dibantu juga,” tutupnya. (efa)

Exit mobile version