Oknum Satpol PP Padangpariaman jadi Pengedar, Ditangkap di Rumah Bandar

PENGEDAR DAN BANDAR— Oknum Satpol PP berinisial RY dan bandar sabu RD (41) ditangkap jajaran Polres Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap dua pengedar setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur. Mirisnya, salah satu pelaku merupakan tenaga honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padangpariaman.

Oknum Satpol PP itu diketahui berinisial RY (25), sedangkan rekannya berinisial RD (41) sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Bahkan, dari penangkapan itu, petugas pun menemukan barang bukti berupa lima paket sabu siap edar.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasat Narkoba Iptu Nofridal me­ngatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (29/7) lalu pukul 14.16 WIB. Keduanya merupakan target operasi yang memang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat saat kedua pelaku akan melakukan transaksi sabu. Dari informasi tersebut pihaknya mengatur siasat penangkapan dan pe­ngin­taian di sekitar rumah pe­laku RD,” kata Iptu Nofri­dal, Selasa (2/8).

 Beberapa jam di lokasi, dijelaskan Iptu Nofridal, pihaknya melihat pelaku RY yang merupakan tena­ga honorer Satpol PP ma­suk ke rumah RD dan didu­ga kuat akan melaksa­na­kan transaksi jual beli sabu.

“Saat RY masuk ke ru­mah RD dia langsung kami tangkap, Sementara RD sedang mandi. RD tak ber­kutik ketika kami aman­kan juga,” ujarnya.

Saat penangkapan, Iptu Nofridal menuturkan, pi­haknya menemukan satu paket sabu ukuran sedang di atas meja. Selanjutnya petu­gas menggeledah ru­mah pelaku sehingga dite­mukan empatpaket sa­bu lagi.

“Empat paket dengan rincian dua paket sedang dan tiga paket kecil. Usai penggrebekan, kedua pela­ku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Pa­ria­man untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

 Iptu Nofridal menu­turkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengem­bangan kasus untuk meng­ungkap jaringannya dan sumber sabu yang dite­mukan dari penangkapan itu. Selain itu, kedua pelaku sudah diamankan di M­apolres guna menjalani proses hukum.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman huku­man penjara 20 tahun,” pungkasnya. (ozi)

Exit mobile version