Pria Beristri Perkosa Anak Tetangga di Keca­ma­tan Padang Selatan, Diancam lalu Diberi Uang Jajan, Terbongkar Gegara Korban Sakit Perut

PEMERKOSA— Pelaku DJ (42) yang tega memperkosa anak tetangganya diamankan Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Tak kuasa menahan naf­su birahinya, seorang pria yang bekerja sebagai buruh tani ini tega mem­perkosa anak tetangganya yang masih bawah umur dan berstatus pelajar di slah satu rumah Jalan Su­tan Syahrir, Kelurahan Se­be­rang Padang, Keca­ma­tan Padang Selatan.

Namun, aksi bejat pela­ku berinisial DJ (42) ini akhirnya terbongkar sete­lah korban Bunga (nama samaran-red) yang berusia 13 tahun, mengeluhkan sakit perut kepada orang tuanya usai mengalami pemerkosaan itu. Bahkan, korban pun akhirnya me­ngakui telah dirudapaksa oleh pelaku DJ.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban lang­sung emosi dan menda­tangi kediaman pelaku DJ, tetapi pelaku tidak ditemu­kan. Tak terima, orang tua korban pun melapor ke Polresta Padang dan kor­ban langsung dibawa vi­sum untuk dijadikan bukti.

Tiga hari berselang, salah seorang keluarga korban berkomunikasi de­ngan pelaku dan berusaha memancingnya untuk ber­temu di dekat rel kereta api kawasan Teluk Bayur Pa­dang. Pelaku pun kemu­dian datang ke lokasi yang disepakati dan langsung diamankan oleh keluarga korban lalu diserahkan ke Polisi, pada Senin (1/8).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy An­driansyah Putra menga­takan, pelaku berhasil di­tangkap setelah tiga hari melakukan aksi bejatnya kepada korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban.

“Pelaku memperkosa korban di rumahnya lalu mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang telah diperbutnya kepada siapapun. Selain itu, pelaku juga membe­rikan uang jajan kepada korban agar korban tutup mulut,” ungkap Kompol Dedy, Selasa (2/8).

Dikatakan Kompol De­dy, pelaku merupakan te­tangga korban yang ru­mah­nya bersebelahan. Pe­laku berhasil ditangkap saat berada di kawasan rel kere­ta api Teluk Bayur setelah dipancing oleh ke­luarga korban untuk men­datangi lokasi itu.

“Berdasarkan hasil pe­nyelidikan, aksi bejat pe­laku diketahui terjadi pada tanggal 29 Juli 2022. Kasus ini terungkap usai korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut kepada orangtuanya. Setelah dita­nyai orang tuanya, korban mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku DJ,” ucapnya.

Setelah mendengar pe­ngakuan korban, ditam­bahkan Kompol Dedy, orang tua korban langsung melapor ke Polresta Pa­dang. Namun, setelah keja­dian itu, pelaku tidak kun­jung pulang ke rumahnya, sehingga keluarga korban berinisiatif mencari ke­bera­daan pelaku hingga ber­hasil diamankan.

“Saat ini pelaku telah berada di Mapolresta Pa­dang untuk proses penye­lidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan aksi bejat itu. Terhadap pelaku akan kita jerat dengan dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman mak­simal 15 tahun penjara”. (rom)

Exit mobile version