Digerebek di Bengkel, 3 Sekawan Terciduk Simpan Sabu di Kecamatan Lubukbasung

PENGEDAR SABU— Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Polres Agam.

AGAM,METRO–Tiga sekawan yang terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Agam di salah satu bengkel di Sungai Jambu, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Senin (1/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Diketahui, ketiga pelaku masing-masing berinisial RJ (22) warga Pandakian, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, DS (34) warga Surau Kelok, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung dan BS (38) warga Padang Subaliak, Jorong Balai Sa­tu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu siap edar, timbangan digital, alat hisap sabu alias bong, handphone (Hp) hingga uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Au­bedillah mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang curi­ga dengan aktivitas di beng­kel milik pelaku RJ. Warga menduga di beng­kel itu kerap terjadi transaksi narkoba hingga pesta narkoba.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami lakukan pe­nyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah didapatkan bukti kuat, kami kemudian melakukan penggerbekan di bengkel milik pelaku RJ. Di sana kami amankan pelaku RJ dan dua rekannya,” ungkap AKP Aley­xi, Selasa (2/8).

Dijelaskan AKP Aleyxi, dari pelaku RJ diamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,54 gram yang disimpan di tempat berbeda. Rinciannya, dua paket sabu disimpan di dalam laci ruangan bengkelnya dan satu paket sabu-sabu lagi disimpan di dalam susunan baju lemari kamarnya.

“Dari pelaku RJ, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam bungkusan tisu di rumahnya dan satu unit telpon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba,” ungkapnya.

Sedangkan dari pelaku DS, dijelaskan AKP Aleyxi, petugas mengamankan tiga buah paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 9,72 gram. Ba­rang haram itu disimpan ditempat berbeda yang mana satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celananya dan dua paket sabu-sabu ukuran sedang di simpan di dalam sepatu di rumahnya di Surau Kelok, Jorong Sago, Nagari Lubukbasung.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang buk­ti berupa satu buah tel­pon genggam, satu set alat hisap, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp1.196.000 dan lainnya. Ketiga tersangka beserta barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya dan penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga sekitar,” jelasnya.

AKP Aleyxi menegaskan, atas perbuatannya, pelaku RJ dan BS diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sementara terhadap tersangka DS diancam Pa­sal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (pry)

Exit mobile version