Sidang Korupsi KONI Padang Diawasi Komisi Yudisial, JPU Hadirkan Mantan Pengurus jadi Saksi

SIDANG— Suasana sidang dugaan korupsi KONI Padang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari mantan pengurus KONI Padang.

PADANG, METRO–Sidang dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tahun 2018-2020 kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (1/8).

Dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat tiga terdakwa yang merupakan mantan Ketua KONI Pa­dang Agus Suardi dan rekannya yakninya mantan wakil I Davitson dan mantan bendahara II Nazarudin, dihadirkan saksi-saksi dari mantan pengurus KONI Padang.

Saksi pertama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU yakni mantan wakil ketua II KONI Padang Edwardsyah. Pada kesempatan itu, ia mengakui dirinya menjabat dari tahun 2015 hingga 2019.

“Ada terima dana transportasi, jumlah Rp2.500.000 per bulan hal ini berdasarkan SK langsung. Dan menerimanya sekali tiga bula sekali,” katanya.

Disebutkannya, dalam pelaksanaan kegiatan Porprov di Pariaman pada beberapa waktu lalu, terdapat bantuan dari KONI Pa­dang.

“Yaitu berupa kostum, sepatu. Jadi yang diterima itu adalah barangnya ada juga uang saku untuk at­let,”sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ditahun 2018 terdapat dana pembina yang diterima, cuma tidak ingat. Da­lam persidangan tersebut, saksi banyak yang tidak tahu bahkan lupa saat ditanya hakim maupun Penasihat Hukum (PH).

“Saudara ini bagaimana tidak tahu semua,atau saudara pura-pura tidak tahu,” tegas hakim.

Sementara itu, tiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum keberatan dengan keterangan saksi pertama.  “Untuk penandatangan kwitansi itu ketua yang terakhir,” ucap terdakwa Agus Suardi.

Saksi lainnya, yakninya Wakil Sekretaris KONI Ko­ta Padang tahun 2015 Hendra dupa, menyebutkan bahwa, dirinya juga membuat perencanaan anggaran.

“Kebutuhan KONI ada tiga pertama, sekretariat, operasional, dan cabor dan tidak semua RAB disetujui oleh Pemko Padang. Saya  tidak terlibat dalam proses pencarian,” ungkapnya.

 Seterusnya saksi lainnya yakninya, wakil ketua III  Asril,  yang juga  Direktur Kunanggo Jantan menjelaskan, tidak pernah menerima SK, namun pernah membantu, tetapi tidak tahu apakah bantuan Persatuan Sepakbola Padang (PSP) atau KONI Padang.

“Sejak covid-19 tahun 2021 tidak lagi memberikan bantuan. Bantuan tersebut berdasarkan saling membantu, untuk dasar membantu karena pemain sepak bola. Dan pada saat itu yang menjadi ketua PSP adalah Mahyeldi Ansha­rullah,”ujarnya.

Sidang yang dipimpin oleh Juandra yang beranggotakan Dady Suryadi dan Hendri Joni dilanjutkan pekan depan.  Dari informasi yang dihimpun sidang dugaan korupsi dana KONI Kota Padang ini dipantau langsung oleh Komisi Yudisial yang seperti diketahui mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku para hakim.

Seperti, diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200. 000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000. (hen)

Exit mobile version