Tukang Parkir Residivis Nyambi Jual Narkoba di Ke­ca­matan Payakumbuh Ba­rat, Kelabui Polisi, Sabu Dikubur dalam Tanah 

PENGEDAR SABU— Pelaku DF (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti 20 paket sabu siap edar.

PAYAKUMBUH, METRO–Seorang pengedar sa­bu kelas kakap berhasil diringkus Tim Opsnal Sat­resnarkoba Polres Paya­kum­buh saat mengendarai sepeda motor di Jalan Soe­karno Hatta, Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Ke­ca­matan Payakumbuh Ba­rat, Kamis (28/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, aksi pelaku ber­i­nisial DF (32) untuk mengelabui Polisi terbilang sangat lihai. Kenapa tidak. Ia menyimpan sabu yang menjadi barang dagangan­nya itu dengan cara diku­bur dalam tanah depan rumahnya. Dari penang­kapan itu, berhasil disita barang bukti 19 paket sabu ukuran kecil dan satu paket ukuran sedang.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Des­neri mengatakan, peelaku merupakan seorang yang bekerja sebagai tukang parkir yang menyambi sebagai pengedar narkoba. Selain itu, pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) dan sudah diintai sejak beberapa hari belakangan.

“Saat ditangkap, kami berhasil menemukan satu paket kecil di saku celananya, kemudian diakuinya masih ada narkoba jenis sabu yang di tanam dalam tanah sebanyak 19 paket. Jadi total keseluruhan yang kita amankan ada 20 paket sabu,” ungkap AKP Des­neri, Minggu (31/7).

Dijelaskan AKP Desneri, selain 20 paket kecil dan sedang narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan, pihaknya juga membawa barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone merk OPPO warna biru, dan uang sebanyak Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.

“Penangkapan itu berawal kita mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran gelap nar­koba di lingkungan tempat tinggal pelaku. Kemudian, kita lakukan lakukan pengintaian dan ternyata benar, kemudian tersangka kita tangkap saat melintas di Jalan Sukarno Hatta,” ujar AKP Desneri.

AKP Desneri menuturkan, setelah ditangkap, pihaknya melakukan peng­ge­ledahan di badannya dan didapatkan satu paket kecil di saku celananya. Setelah diinterogasi, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Chedoh Griya Indah di Kelurahan Koto Tangah.

“Jadi, pelaku menunjukkan kepada kita di mana disimpan sabu miliknya. Ternyata, sabu itu disembunyikan di dalam tanah oleh pelaku. Di dalamnya berisi 18 paket kecil dan satu paket sedang,” katanya.

Disampaikan AKP Des­neri, pelaku DF juga seorang resedivis yang baru bebas dari penjara Lapas kelas II B Payakumbuh dalam kasus yang sama pada tahun 2016 lalu, yang divonis 1 tahun 6 bulan. Setelah bebas, DF kembali berbisnis narkoba dan tangkap BNN pada ta­hun 2021. Dan kini kembali ditangkap karena perbuatan yang sama.

“Dan DF mendapatkan barang haram itu sari seseorang di Barulak, Kabupaten Tanahdatar dengan ca­ra dijemput langsung. Namun, saat transaksi antara tersangka dan pemilik ba­rang tidak bertemu, tetapi narkoba diletakkan disatu tempat,” tukasnya. (uus)

Exit mobile version