Pascapenangkapan Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi, Pemkab Sijunjung Cabut Izin Agen dan Hentikan Penyaluran

PENGAWASAN— Bupati Sijunjung Benny Dwifa bersama Wabup Iraddatillah dan Kadis Pertanian Sijunjung, Ronaldi saat melakukan pengecekan ketersediaan pupuk di tingkat agen.

SIJUNJUNG, METRO–Pengungkapan kasus penyimpangan pupuk bersubsidi yang dilakukan Polres Sijunjung diapresiasi banyak pihak. Bahkan masyarakat berharap adanya penindakan dari aparat hukum bisa memberikan efek jera bagi para mafia pupuk yang meraup pundi-pundi rupiah dengan mengorbankan para petani.

Pasalnya, tidak men­jadi rahasia umum, ke­langkaan pupuk bersubsidi di kalangan petani masih saja terjadi. Padahal, ha­dirnya pupuk bersubsidi dengan harga murah itu untuk memperkuat keta­hanan pangan khususnya di Kabupaten Sijunjung. Tapi, faktanya masih ter­jadi penyimpangan pupuk bersubsidi, padahal jelas-jelas pelakunya bakal te­rancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kadis Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Sijunjung, IrYu­lizar mengatakan, pihak­nya akan mencabut izin dan memberhentikan pe­nya­luran pupuk bersubsidi terhadap kios pengencer yang bermasalah.

“Kios pengencer itu dipilih oleh distributor. Langkah kita ke depannya akan menyetop penyaluran pupuk subsidi melalui agen atau kios yang bersangkutan,” katanya.

Ditambahkannya, di Ka­bupaten Sijunjung terdapat 3 distributor dan 23 agen pengencer pupuk subsidi jenis urea dan NPK. “Pupuk dikirim ke distributor, kemudian distributor menyalurkan ke agen pengencer masing-masing yang tersebar di seluruh nagari. Petani menebus ke agen atau kios tadi sesuai daerah peruntukannya,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertanian Ir Ronaldi menjelaskan, pasokan pupuk bersubsidi untuk Sijunjung berdasarkan alokasi dari pemerintah pusat yang diajukan secara berjenjang.  Penyaluran pupuk dilakukan melalui distributor, dan selanjutnya disebar kepada agen atau kios-kios yang terdaftar.

“Kita memiliki tiga distributor di daerah, dari sana baru dibagi kepada agen-agen yang tersebar di seluruh nagari yang ada,” tutur Kadis Pertanian, Rabu (27/7).

Terkait distribusi pupuk kepada petani, pihaknya mengatakan sebelumnya memang ada keluhan dari masyarakat terkait susahnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Laporan seperti itu ada kita terima, terutama pada musim tanam serentak. Namun untuk mengungkapnya itu yang susah, hingga akhirnya Polres Sijunjung turun langsung melakukan pengungkapan kasus. Kita sangat apresiasi sekali,” sebutnya.

Pihaknya mendukung upaya dari Polres Sijunjung untuk melakukan pendataan terhadap distributor dan agen pupuk bersubsidi. “Sangat bagus, kita sangat mendukung untuk itu, agar tidak ada lagi penyimpangan di tengah masyarakat terkait pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Dijelaskannya, pupuk subsidi yang sudah diperuntukan untuk suatu daerah tidak bisa disalurkan selain daerah yang ditentukan. “Tidak bisa dibawa keluar dari daerah yang sudah diperuntukan. Namun relokasi dalam daerah bisa dilakukan,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjut Ronaldi, jika terjadi over stok atau penumpukan di suatu kecamatan yang disebabkan oleh minimnya penebusan pupuk yang dilakukan petani atau faktor lainnya, sedangkan di kecamatan lain membutuhkan stok yang lebih banyak, bisa dilakukan relokasi.

“Relokasi bisa, tapi masih dalam kabupaten yang sudah diperuntukan. Seperti antar kecamatan atau nagari, bisa. Itupun harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, tidak bisa serta merta dialihkan begitu saja,” terangnya.

Begitu juga dengan harga eceran kepada petani harus sesuai ketetapan dari pemerintah pusat. “Harga pupuk yang ditebus petani juga harus sesuai ketentuan yang ada, agen atau kios tidak bisa menaikan harga begitu saja, semuanya ada ketentuan yang mengatur karena ini barang bersubsidi,” ungkap Kadis Pertanian Sijunjung.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Polres Sijunjung berhasil mengungkap kasus penyimpangan pupuk bersubsidi. Sebanyak 200 karung atau sekitar 10 ton pupuk jenis urea dari Kecamatan Sumpur Kudus itu akan dibawa ke Kabupaten Ku­ansing, Provinsi Riau berhasil digagalkan.

Polisi yang telah men­dapatkan informasi tentang aksi tersebut melakukan pengintaian. Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pada Sabtu (23/7) polisi melihat truk colt diesel dengan Nopol BA 9912 KE bermuatan berat melintas di Muaro Sijunjung menuju Kiliran Jao dan langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan ter­sebut dua orang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, sopir truk dan agen pemilik kios tempat pupuk bersubsidi dipasok. (ndo)

Exit mobile version