Sindikat Mafia Pupuk Bersubsidi Ditangkap, Dari Sijunjung Diselundupkan ke Riau, Agen Untung Rp 47 Ribu Per Karung

MAFIA PUPUK— Jajaran Polres Sijunjung bongkar sindikat mafia pupuk bersubsidi dengan barang bukti 10 ton pupuk yang akan dijual ke Provinsi Riau. Dalam kasus ini, sopir truk dan agen pupuk ditetapkan tersangka.

SIJUNJUNG, METRO–Mafia pupuk bersubsidi di Kabupaten Sijunjung akhirnya terbongkar. Pupuk yang seharusnya dijual kepada petani dengan harga lebih murah sesuai dengan program pemerintah, ternyata diselundupkan keluar daerah peruntukannya, demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Terungkapnya kasus mafia puppuk bersubsidi itu setelah Polres Sijunjung berhasil menggagalkan penyelundupan 200 karung atau sekitar 10 ton pupuk jenis urea yang diangkut menggunakan truk dari Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung dengan tujuan Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Polisi yang telah mendapatkan informasi tentang aksi tersebut melakukan pengintaian di jalanan. Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, pada Sabtu (23/7), Polisi melihat truk colt diesel dengan Nopol BA 9912 KE bermuatan berat melintas di Muaro Sijunjung menuju Kiliran Jao. Polisi yang curiga melakukan pengejaran dan memberhentikan truk di Jorong Tangah, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.

“Anggota yang curiga langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan. Kemudian menanyakan isi muatan dan surat-surat kendaraan. Ternyata benar truk tersebut mengangkut pupuk jenis urea yang akan dibawa ke Provinsi Riau,” tutur Kapolres Sijunjung AKBP M.Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani dan Kasubag Humas Akp Nasrul Nurdin, Selasa (26/7).

Dijelaskannya, pupuk bersubsidi berasal dari agen pupuk yang diperuntukan bagi masyarakat pertani di Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus. Saat penangkapan, pihaknya megamankan tiga orang di TKP beserta barang bukti, yang berperan sebagai sopir dan dua orang sebagai buruh angkat.

“Setelah dilakukan pengembangan, sopir beserta pemilik toko atau agen kita tetapkan sebagai tersangka. Hingga kini sudah dua orang tersangka yang diamankan, pengembangan terus dilakukan karena tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan,” tambahnya.

AKBP M Ikhwan Lazuardi mengatakan, proses pengungkapan kasus tersebut juga diikuti langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Sijunjung. Upaya penangkapan ini sebagai langkah untuk menyikapi keluhan petani terkait ketersediaan pupuk bersubsidi yang langka, sehingga petani terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal.

“Dua orang tersangka yang diamankan atas nama Egi (27) selaku sopir truk dan Sumarnis (46) selaku agen pupuk bersubsidi.  Sedangkan dua orang buruh, ditetapkan sebagai saksi. Dari pengakuan pelaku, aksi ini sudah dua kali dilakukan,” ujarnya.

Menurut AKBP M Ikhwan Lazuardi mengungkapkan, modus yang dilakukan yakni dengan cara menjual pupuk bersubsidi di luar daerah peruntukan. Pupuk ini termasuk barang dalam pengawasan, yang seharusnya didistribusikan untuk petani di Nagari Tanjung Bonai Aur, Sisawah dan Kabun di Kecamatan Sumpur Kudus.

“Pelaku selaku agen mendapat keuntungan hingga Rp 9,5 juta untuk 10 ton pupuk, atau sekitar Rp 47,500 ribu per karungnya. Harga pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp112 ribu per karung. Tapi dengan modus ini pelaku menjual hingga Rp160 ribu per karung, jauh di atas harga yang ditetapkan kementerian,” sebutnya.

Ditegaskan AKBP M Ikhwan Lazuardi, ke depan, pihaknya akan melakukan pendataan lebih lanjut kepada setiap agen pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Sijunjung sekaligus melakukan pengawasan ketat untuk penyalurannya agar tepat sasaran.

“Akan kita lakukan pendataan lebih lanjut pada setiap agen yang ada di Kabupaten Sijunjung. Kalau ada yang bermain kita tindak langsung. Pelaku ini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung, Ir Ronaldi mengapresiasi upaya Polres Sijunjung yang telah mengungkap penyimpangan pupuk bersubsidi. “Kita apresiasi kinerja Polres Sijunjung, akhirnya penyimpangan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat bisa terungkap,” tutur Kadis Pertanian.

Ronaldi menegaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukan kepada petani untuk menjaga ketahanan pangan. “Ini jadi pelajaran bagi pada seluruh agen pupuk yang ada. Kalau main-main dengan pupuk bersubsidi akan berujung di ranah hukum. Semoga kedepannya tidak ada lagi petani yang mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi dan disalurkan sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” harapnya. (ndo)

Exit mobile version