Dua Warga Pasbar Ditangkap Jual Sabu

PASAMAN, METRO – Sempat dibuntuti, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman menangkap dua pemuda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah dilakukan penghadangan di Depan SPBU Sawah Panjang, Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Jum’at (21/12) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial DR (28) dan DC (30) yang merupakan warga Dusun II Koto Gadang Jaya, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat ini tak berkutik saat ditangkap. Pasalnya, saat itu petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 14 paket sabu siap edar yang terdiri dari tujuh paket ukuran besar, tiga paket sedang dan empat paket kecil.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan kedua pelaku memang sudah dibuntuti oleh anggota yang mendapatkan informasi kalau kedua pelaku akan menjual sabu ke Lubuk Sikaping. Kedua pelaku saat itu menggunakan sepeda motor dari Kecamatan Panti. Apalagi kedua pelaku juga sudah ditetapkan sebagai target operasi (TO).
“Barang bukti yang kita temukan dari penangkapan terhadap kedua pelaku ini cukup banyak. Rencananya sabu itu akan dijual di wilayah Lubuk Sikaping. Kedua pelaku ini memang berperan sebagai pengedar dan Kabupaten Pasaman dijadikan sebagai wilayah edarnya. Kita akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya,” kata AKBP Hasanuddin.
AKBP Hasanuddin menjelaskan pihaknya akan terus memberantas jenis narkotika diwilayah hukumnya. Ia juga berharap kepada seluruh pihak mulai dari masyarakat hingga pemerintah daerah agar ikut bersama-sama dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Jika ada mencurigai ataupun mengetahui adanya pelaku narkoba silahkan lapor.
“Narkoba merupakan musuh bersama. Kita akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika ini. Kita sangat komit untuk menjadikan Pasaman terbebas dari jeratan narkoba. Untuk itu, sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait narkoba ini pasti akan kita tindaklanjuti,” ungkap AKBP Hasanuddin.
Sementara Kasat Narkoba Polres Pasaman Iptu Roni menjelaskan penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku akan membawa barang haram tersebut ke arah Lubuk Sikaping dari arah Panti. Usai menerima laporan tersebut pihaknya langsung membentuk tim dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Kita buntuti sepeda motor pelaku. Saat berada di depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping kedua langsung kita hadang dan dilakukan penangkapan. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan 17 paket sabu siap edar tersebut yang disimpan rapi oleh kedua tersangka di dalam jok hondanya,” ujar Iptu Roni.
Iptu Roni menambahkan saat dilakukan penggeledahan tidak ada perlawanan dari kedua pelaku. Setelah mengumpulkan semua barang bukti, kedua pelaku kemudian digiring ke Mapolres Pasaman. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus sehingga siapa saja yang terlibat dalam jaringannya bisa ditangkap.
“Kedua pelaku masih kita periksa secara intensif, dan kita sudah mengantongi beberapa nama yang terlibat termasuk yang memasok sabu kepada kedua pelaku. Yang jelas, kedua pelaku akan jerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (cr6)

Exit mobile version