Perwira Polisi Ditabrak Motor Trondol saat Bertugas di Jalan Gan­doriah, Kondisinya Kritis, Alami Patah Kaki, Diduga Sengaja, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

EVAKUASI— Kanit Turjawali Ipda Afrizon dievakuasi oleh rekannya dan warga dalam kondisi terluka tidak sadarkan usai ditabrak sepeda motor trondol saat bertugas.

PARIAMAN, METRO–Perwira Polisi yang menjabat sebagai  Kepala Unit Penga­turan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat­lantas Polres Pariaman me­ngalami luka parah usai ditabrak sepeda motor di kawasan Jalan Gan­doriah, Desa Kampung Baru Padusunan, Ke­camatan Pariaman Timur, Kota Paria­man, Sabtu (23/7) sekitar pukul 07.40 WIB.

Akibatnya, korban bernama Ipda Afrizon (49) yang mengalami patah tulang hingga tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Rekan-rekan korban dibantu warga setempat langsung mengevakuasi korban ke RSUD Pariaman untuk men­dapatkan pertolongan medis. Namun, karena kon­disi korban kiritis, kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang.

Sementara, pengendara sepeda motor yang menabrak korban, ditekaui bernama Gilang Ramadan (21) yang mengalami luka ringan, kini sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Usut punya usut, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ternyata tidak memiliki dokumen lengkap alias bodong dan juga tidak sesuai standar pabrikan alias trondol.

Kasat Lantas Polres Pa­riaman, Iptu Anggy Pra­setiyo membenarkan bahwa kanit turjawali bernama Ipda Afrizon (49) mengalami kecelakaan saat bertugas melakukan di kawasan itu. Kuat dugaan, pelaku sengaja menabrak korban lanaran takut diberhentikan atau ditindak.

“Beliau ini sedang me­laksanakan tugas, namun saat bertugas datang motor kondisi trondol yang dikendarai pelaku Gilang dari arah Jati menuju arah Li­mau Purut dengan kecepatan tinggi. Saat hendak dihentikan, sepeda motor itu justru menabrak Afrizon yang sedang berdiri di ba­dan jalan sebelah kiri,” kata Iptu Anggy, Minggu (25/7).

Menurut Iptu Anggy, akibat dari peristiwa tersebut, korban korban langsung terkapar tak sadarkan diri dengan kondisi mengalami luka pada bagian paha dan patah tulang di kaki. Korban pun langsung dibawa ke RSUD Pariaman lalu dirujuk ke Padang.

 “Pengemudi sepeda motor yang juga ikut terjatuh juga kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kami sangat menyayangkan ada­­nya kejadian ini.  Kami mengimbau agar pengemudi berhati hati saat mengendarai kendaraan dan jangan ngebut di jalanan. Hal ini penting untuk menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai orang lain menjadi korban karena ulah pengemudi yang sembro­no,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz menyebutkan dari hasil olah TKP, korban Afrizon diduga sengaja ditabrak oleh pengendara saat me­la­kukan tugas di lapangan serta ada unsur penganiayaan dan melawan pe­tu­gas yang sedang melakukan tugas di lapangan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan meskipun da­lam kondisi luka ringan. Se­mentara untuk barang bukti berupa sebuah motor trondol (bodong) jenis Ya­maha juga telah disita dan diamankan di satreskrim Mapolres Pariaman. Kasus kecelakaan yang me­nye­bab­kan anggota kritis bukan karena kelalaian tapi kesengajaan. sehingga pe­la­ku disangkakan dengan Pa­sal 351 ayat 2 tentang pe­nganiayaan, Pasal 212 KUHP  melawan petugas yang sedang bertugas dengan ancaman 5 tahun dipenjara,” pungkasnya. (ozi)

Exit mobile version