PARIAMAN, METRO–Perwira Polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Pariaman mengalami luka parah usai ditabrak sepeda motor di kawasan Jalan Gandoriah, Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sabtu (23/7) sekitar pukul 07.40 WIB.
Akibatnya, korban bernama Ipda Afrizon (49) yang mengalami patah tulang hingga tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Rekan-rekan korban dibantu warga setempat langsung mengevakuasi korban ke RSUD Pariaman untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, karena kondisi korban kiritis, kemudian dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang.
Sementara, pengendara sepeda motor yang menabrak korban, ditekaui bernama Gilang Ramadan (21) yang mengalami luka ringan, kini sudah diamankan di Mapolres Pariaman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Usut punya usut, sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ternyata tidak memiliki dokumen lengkap alias bodong dan juga tidak sesuai standar pabrikan alias trondol.
Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Anggy Prasetiyo membenarkan bahwa kanit turjawali bernama Ipda Afrizon (49) mengalami kecelakaan saat bertugas melakukan di kawasan itu. Kuat dugaan, pelaku sengaja menabrak korban lanaran takut diberhentikan atau ditindak.
“Beliau ini sedang melaksanakan tugas, namun saat bertugas datang motor kondisi trondol yang dikendarai pelaku Gilang dari arah Jati menuju arah Limau Purut dengan kecepatan tinggi. Saat hendak dihentikan, sepeda motor itu justru menabrak Afrizon yang sedang berdiri di badan jalan sebelah kiri,” kata Iptu Anggy, Minggu (25/7).
Menurut Iptu Anggy, akibat dari peristiwa tersebut, korban korban langsung terkapar tak sadarkan diri dengan kondisi mengalami luka pada bagian paha dan patah tulang di kaki. Korban pun langsung dibawa ke RSUD Pariaman lalu dirujuk ke Padang.
“Pengemudi sepeda motor yang juga ikut terjatuh juga kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini. Kami mengimbau agar pengemudi berhati hati saat mengendarai kendaraan dan jangan ngebut di jalanan. Hal ini penting untuk menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai orang lain menjadi korban karena ulah pengemudi yang sembrono,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz menyebutkan dari hasil olah TKP, korban Afrizon diduga sengaja ditabrak oleh pengendara saat melakukan tugas di lapangan serta ada unsur penganiayaan dan melawan petugas yang sedang melakukan tugas di lapangan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan meskipun dalam kondisi luka ringan. Sementara untuk barang bukti berupa sebuah motor trondol (bodong) jenis Yamaha juga telah disita dan diamankan di satreskrim Mapolres Pariaman. Kasus kecelakaan yang menyebabkan anggota kritis bukan karena kelalaian tapi kesengajaan. sehingga pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, Pasal 212 KUHP melawan petugas yang sedang bertugas dengan ancaman 5 tahun dipenjara,” pungkasnya. (ozi)