Rugikan Negara hingga Rp 20 Miliar, 2 Tersangka Dugaan Korupsi RUSD Pasbar Ditahan

TERSANGKA KORUPSI— Salah soerang tersangka dugaan korupsi RSUD Pasbar memakai rompi oranye digiring ke mobil tahanan Kejari Pasbar.

PASBAR,METRO–Dua dari tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, Jumat (22/7).

Diketahui, dua ter­sang­ka yang ditahan mer­upa­kan Pejabat Pembuat Ko­mitmen (PPK) kegiatan pembangunan RSUD ber­inisial NI dan pihak ketiga atau penghubung peru­sahaan dengan penentu pemenang berinisial HM. Sedangkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang juga ditetapkan ter­sangka, saat ini telah dita­han di KPK pada kasus lain.

Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana menga­takan, ditetapkannya tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar ini setelah pihaknya melakukan pe­nyidikan dengan dasar dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini (kemarin-red) telah kami lakukan pena­hanan terhadap dua orang tersangka yakni PPK RSUD Pasaman Barat dan pihak ketiga. Kerugian akibat perbuatan mereka men­capai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu,” ungkap Ginanjar, Jumat (22/7).

Dijelaskan Ginanjar, per­kara itu terungkap dari te­muan Badan Pemeriksa Ke­uangan terhadap peren­ca­naan pembangunan RSUD Pasbar. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan mela­kukan penyelidikan dan pe­nyidikan termasuk pemba­ngunan fisik RSUD itu.

“Sebelum dilakukan pe­na­hanan, kami memanggil empat saksi yakni Peng­guna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Kon­struksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI,” ujar Ginanjar.

Ditambahkan Ginanjar, setelah diperiksa dan dite­mukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, s­u­rat petunjuk dan ketera­ngan tersangka maka HM dan NI ditetapkan ter­sang­ka dan dilakukan pena­hanan.

“Penyidik juga meng­gunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135. 806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang diker­jakan oleh PT MAM Ener­gindo,” katanya.

Ginanjar menuturkan, kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sela­ma 20 hari sebelum dilim­pahkan ke Pengadilan Ne­geri Tipikor. Selain itu pi­haknya juga telah mene­tap­kan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

“Tidak tertutup ke­mung­kinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini meru­pakan perkara mega pro­yek dan melibatkan ba­nyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap. Terha­dap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 de­ngan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. Ancaman nya minimal 4 tahun dengan maksimal 20 tahun kuru­ngan penjara,” tegasnya.

Selain itu, dikatakan Ginanjar, terhadap keru­gian negara dalam kasus tersebut hingga saat ini belum ada yang kembali ke kas negara. Bahkan, juga dugaan gratifikasi terjadi selama proses peme­na­ngan proyek tersebut.

“Bisa jadi akan ada pe­nyitaan aset para tersang­ka. Meski demikian, pe­ngembalian uang negara tidak akan menghentikan proses pidana yang telah berlangsung,” pungkas­nya. (end)

Exit mobile version