PASBAR,METRO–Dua dari tiga tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat (Pasbar) tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, Jumat (22/7).
Diketahui, dua tersangka yang ditahan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan RSUD berinisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang berinisial HM. Sedangkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang juga ditetapkan tersangka, saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, ditetapkannya tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan dasar dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini (kemarin-red) telah kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni PPK RSUD Pasaman Barat dan pihak ketiga. Kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu,” ungkap Ginanjar, Jumat (22/7).
Dijelaskan Ginanjar, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD Pasbar. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.
“Sebelum dilakukan penahanan, kami memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI,” ujar Ginanjar.
Ditambahkan Ginanjar, setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
“Penyidik juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135. 806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo,” katanya.
Ginanjar menuturkan, kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap. Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. Ancaman nya minimal 4 tahun dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Selain itu, dikatakan Ginanjar, terhadap kerugian negara dalam kasus tersebut hingga saat ini belum ada yang kembali ke kas negara. Bahkan, juga dugaan gratifikasi terjadi selama proses pemenangan proyek tersebut.
“Bisa jadi akan ada penyitaan aset para tersangka. Meski demikian, pengembalian uang negara tidak akan menghentikan proses pidana yang telah berlangsung,” pungkasnya. (end)