Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Segera Dieksekusi

Therry Gutama Kasi Pidsus Kejari Padang

PADANG, METRO–Mahkamah Agung me­ngabulkan kasasi Kejak­saan Negeri Padang terha­dap perkara terdakwa Do­na Sari Dewi Manejer Ko­perasi KJKS Ampalu Nan XX, yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah, dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022.

Sebelumnya terdakwa Dona Sari Dewi diputus bebas murni oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang yang beranggotakan Hakim Ketua Rinaldi Tri Handiko, Elisya Florence dan Hendri Joni pada 19 September 2021 lalu.

Pada saat itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Dona Sari Dewi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pri­mer, subsidair dan dakwaan lebih subsidair JPU Kejari Padang.

“Alhamdulillah Mahkamah Agung mengabulkan memori kasasi yang kita ajukan setebal 173 halaman. Dari Mahkamah Agung kami sudah terima petikan keputusan kasasi. Ini membuktikan bahwa Kejari Padang secara meyakinkan bahwa Dona Sari Dewi memang bersalah atas kasus ini,” ucap Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama yang didampingi Kasi Intel Roni Saputra, Selasa (19/7).

Namun demikian, kata Therry Kejari Padang saat ini sedang menunggu secara resmi salinan putusan dari Pengadilan Negeri Padang.

“ Insya Allah setelah keluar, barulah Kejari Pa­dang melaksanakan eksekusi terhadap Dona Sari Dewi segera,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kejari Padang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena tidak puas atas putusan hakim. Sehingga me­ngajukan permohonan ka­sasi dengan surat nomor 18/akta.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg

Dalam petikan kasasi Mahkamah Agung disebutkan, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kejari Padang. Kemudian membatalkan putusan bebas murni yang dilakukan Majelis Hakim Tipikor PN Ke­las IA Padang dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pdg

Mahkamah Agung men­jatuhkan putusan kepada Dona Sari Dewi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Selanjutnya dalam petikan Kasasi Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta. Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang dapat dapat menyita harta terdakwa untuk dilelang. Jika harta terdakwa tidak cukup, maka dipidana penjara selama 4 bulan.

Sebelumnya sebut Ther­ry, Dona Sari Dewi dituntut hukuman lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU Kejari Padang. Selain pidana penjara, juga dituntut membayar uang pengganti se­besar Rp300 juta. Dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 2,5 tahun.

Perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi di KJKS Pagambiran Ampalu Nan XX. Disebutkan bahwa dugaan korupsi koperasi itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta, dan uang koperasi yang telah digunakan tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. (hen)

Exit mobile version