PADANG, METRO–Agus Suardi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020, dalam eksespsinya menyebut nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Padang, Mahyeldi Ansharullah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Jumat (15/7).
Eksepsi terdakwa Agus Suardi dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Yohannes Permana Cs. Menurutnya, penggunaan dana KONI Padang untuk tim sepakbola PSP Padang merupakan tindakan yang terdakwa (Agus Suardi) lakukan merupakan perintah dan arahan dari H Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub Persatuan Sepakbola Padang (PSP) sekaligus Wali Kota Padang pada saat itu.
Yohannes mengatakan terdakwa sebagai bendahara umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah, hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan. Tanpa perintah dan arahan dari Mahyeldi Ansharullah, terdakwa tidak mungkin menggunakan dana hibah APBD di KONI Kota Padang.
“Namun Jaksa Penuntut Umum juga menutupi fakta ada keterlibatan Walikota Padang yang juga Ketua PSP Padang H Mahyeldi Ansharullah. Sehingga seharusnya H Mahyeldi Ansharullah juga diperiksa dan ditarik sebagai Pelaku Tindak Pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
Kemudian, kata Yohannes perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Pasalnya, terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 yang diminta dari saksi Nazar tersebut, untuk KONI Kota Padang dan Klub PSP.
“Bahwa seluruh bukti penggunaan uang tersebut juga telah terdakwa serahkan kepada saksi Davitson tanpa adanya bukti transaksi yang fiktif,” kata Yohannes saat membacakan eksepsi setebal 43 halaman kepada didepan majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Juandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.
Ia menegaskan, pada faktanya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan, dikarenakan terdakwa Agus Suardi memiliki bukti transaksi di setiap uang yang terdakwa gunakan untuk kegiatan dan kepentingan KONI Padang dan Klub PSP.
“Bahwa pada dasarnya dana hibah KONI Padang yang terdakwa ambil dari saksi Nazar tidak terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa melainkan semata-mata untuk kepentingan KONI Padang dan Klub PSP,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Padang pada berbagai kegiatan di KONI Padang dan Klub PSP. Terdakwa menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Padang. Pada faktanya penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di KONI Padang yang kurang baik.
Yohannes melanjutkan, dalam setiap penggunaan dana KONI Padang, pengguna dana meminta uang kepada saksi Nazar selaku Wakil Bendahara I KONI Padang. Kemudian uang tersebut dicatat dengan label pinjaman.
“Penggantian uang tersebut dilakukan dengan bukti transaksi pemakaian uang setelah kegiatan dilaksanakan. Namun bukti transaksi tersebut diserahkan kepada saksi Davitson yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian pencatatan dikarenakan pelaporan bukti transaksi tersebut tidak disampaikan kepada saksi Nazar melainkan kepada orang yang berbeda sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang berujung dengan ditetapkannya Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pada dasarnya saksi tidak memiliki wewenang untuk menerima dan mengelola bukti transaksi dan pembelian di KONI Padang. Pengelolaan bukti pembayaran tersebut seharusnya menjadi wewenang Editiawarman selaku Sekretaris KONI Padang.
“Namun pada faktanya Editiawarnan tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku Sekretaris KONI Kota Padang dengan baik sehingga tidak terjadi tertib administrasi yang berujung dengan ditetapkannya H Agus Suardi sebagai terdakwa dalam perkara ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain itu terjadi kesalahan berulang yang dilakukan oleh Tim Verifikasi, dan TPAD saat penganggaran bantuan dana Hibah. Tim Verifikasi tetap memberikan rekomendasi agar permohonan usulan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang tetap disampaikan kepada Walikota Padang walaupun saat itu Komite Olahraga Nasional Indonesia belum melengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya dilengkapi dahulu oleh penerima dana hibah sebelum permohonan usulan tersebut disetujui.
“Bahwa seharusnya Tim Verifikasi tidak memberikan rekomendasi agar permohonan usulan KONI tetap disampaikan kepada Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah. Dengan demikian kesalahan-kesalahan yang telah terjadi sebelumnya tidak lagi terulang dan KONI Padang dapat lebih tertib administrasi,” katanya.
Dengan demikian tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara yang didakwakan kepada terdakwa, kata Yohannes sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak pula dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.
“Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain, yaitu H Mahyeldi Ansharullah selaku Ketua Umum Klub Persatuan Sepakbola Padang, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Padang, Editiawarman selaku Sekretaris KONIPadang, serta tim verifikasi dan TAPD,” sebutnya.
Pada sisi lain, Yohannes mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Bahwa Surat Dakwaan harus batal demi hukum karena surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP yang menyebutkan surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana diuraikan berikut ini,” tandasnya.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Padang Therry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.
“Baiklah sidang ditunda, Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum, “ tutup Hakim Ketua Juandra. (hen)