Sidang Dugaan Ganti Rugi Lahan Tol, Mantan Bupati dan Wakil Bupati Padangpariaman jadi Saksi

SIDANG KORUPSI—Suasana sidang dugaan korupsi ganti rugi lahan tol yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A.

PADANG, METRO–Tujuh orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Taman Kehati, Parit Malintang, Kabupaten Padangparia­man, Senin (11/6) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pa­dang kelas 1 A.

Para saksi tersebut merupakan Mantan  Bupati Kabupaten Padangpa­riaman dan Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni dan Suhatri Bur, serta lima saksi lainnya yakni, Berlin Tampubolon (Manager PT Hutama Karya), Siska Martha (PPK Pembebasan Lahan Kementerian PUPR), Ika Sulastri (Bank BRI), Saiful (Kepala BPN Sumbar) dan Meiven Indra (P2T Kementerian PUPR).

Pada saksi pertama, mantan Bupati Padangpariaman Ali Mukhni dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yandi Mustiqa Cs serta gabungan Jaksa Pe­nuntut Umum Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman, sebagai saksi kasus pembebasan lahan Tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati IKK Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Bahkan, Ali Mukhni yang sudah dua priode  menjabat bupati ini sempat meninggikan suara setelah kuasa hukum Kadis Ling­kungan Hidup Padang Pariaman Yuniswan, Azimar Nur Suud menanyakan pe­rihal surat dari BPN Sumbar ke Bupati Padangpariaman Cq Kadis LH Padang Pariaman tanggal 16 September 2020 perihal jawaban protes masyarakat perihal status Taman Kehati dan mengetahui balasan surat dari Kadis LH Padang Pariaman ke Kepala BPN Sumbar.

“Saya tidak pernah ta­hu ada surat BPN Sumbar ke Bupati Padangpariaman Cq Kadis Lingkungan H­i­dup Padang Pariaman. Sa­ya tidak tahu ada balasan surat dari Kadis LH Padangpariaman,” kata Ali Mukhni dengan suara tinggi pada persidangan tersebut.

Ali Mukhni dalam kesaksiannya memaparkan, proses pembentukan Ibu Kota Kabupaten (IKK) baru Padangpariaman dimulai pada masa kepemimpinan Bupati lama almarhum Mus­lim Kasim. Pada saat itu ada 3 calon ibukota ba­ru, namun yang terpilih Parit Malintang karena administrasi lengkap dan mau menyerahkan tanah seluas 100 hektare.

Akan tetapi, dari 100 hektare luas lahan IKK Parit Malintang, Ali Mukhni tidak mengetahui ada peta bidangnya. Malah sudah dua kali Pemkab Padangpariaman mengajukan untuk membuat sertifikat ke BPN, tapi BPN hingga sekarang tidak mengeluarkan sertifikat yang diminta. Bahkan tanah seluas 100 Hektare itu juga ada masterplan-nya.

“Proses nya ada permintaan dari Nagari kepada Pemkab Padangpariaman. Dari tiga, Parit Malintang yang lengkap. Tokoh masyarakat, ninik mamak pemangku adat bersedia melepaskan tanah ke Pemda seluas 100 hektare. Ada pakai materai diserahkan ke Pemda. Namun surat pernyataan dari ninik mamak tidak lengkap, saya tahu infonya dari Bapak Almarhum Muslim Kasim,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, ada PP dan Perda penunjukan Pa­rit Malintang sebagai IKK baru. Setelah itu, dilaksanakan pembangunan kantor Bupati tahun 2009, dimana peletakan batu pertama dilaksanakan oleh Alm Mus­lim Kasim.

Lanjut Ali Mukhni menjelaskan, Pemkab Padangpariaman pernah mengeluarkan SK Taman Keane­karagaman Hayati (Kehati) di IKK Parit Malintang tahun 2014. Taman kehati masuk dalam 100 hektar yang diserahkan masya­rakat tersebut.

Setelah SK Bupati terhadap Taman Kehati terbit, ada Dana DAK untuk penanaman hutan di lokasi itu. Disamping itu juga ada dana APBD untuk pemeliharaan dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman l dengan Kepala Dinas LH saat itu Yuniswan

“Setelah tanaman dan bangunan diganti, sudah menjadi aset Pemkab Pa­dang­pariaman, karena berada di areal 100 hektare IKK Parit Malintang,” ucapnya.

Sementara saksi lainnya Kepala BPN Sumbar Syaiful juga menjabarkan, Satgas A dan Satgas B Panitia Pembebasan Tanah (P2T) menemukan indikasi bahwa Taman Kehati milik Pemda Padang Pariaman, ada 22 peta bidang yang ditemukan. BPN mengumumkan kepada publik daftar nominasi (danom) pemilik lahan Taman Kehati, dan ternyata ada sanggahan dari masya­rakat.

Ia pun mengakui, berita acara validasi dirinya yang menandatangani. Lam­pirannya berisi bahwa Taman Kehati aset Pemda Padang Pariaman. Setelah itu dikirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman meminta kejelasan status Ta­man Kehati.

“Ada 12 surat masuk sanggahan dari ma­sya­rakat ke BPN dari Walinagari Parit Malintang. Dengan adanya sanggahan itu, kami mengirimkan surat ke Bupati Padang Pariaman Cq Kadis Lingkungan Hi­dup meminta kejelasan sta­tus Taman Kehati,” jelasnya.

Lanjut Syaiful menga­kui, tidak mengetahui ada surat balasan dari Bupati Padang Pariaman Cq Kepala Dinas LH. Bahkan tidak ada pula Anggota P2T mau­p­un Kabid Pembebasan Tanah melaporkan ada permasalahan Taman Kehati.

“Saya tidak tahu ada surat dari Bupati Padangpariaman pada 6 Oktober, bahkan juga tidak ada laporan dari Abdel Sekretariat BPN. Pada 5 Februari 2021 dari Kabid Pertanahan tidak ada laporan juga ke saya. Tahu tahu pada pada tanggal 19 februari, terjadi pembayaran tanah Taman Kehati ini. baru disana saya tahu,” ucapnya

Saksi Siska dari PPK Pembebasan Lahan Tol pun sebutnya, memberikan SPJ LS ke dirinya seraya menyampaikan bahwa kita sudah salah bayar.”Maka berkumpullah Satgas A dan B bersama Bu Siska pada 19 Maret untuk dipresentasikan oleh Satgas P2T masalah yang ditemui. Ternyata ada tumpang tindih. Saya sampaikan ini status tanah 2010 dan ini 2020. Muncullah 22 peta bidang. Data Satgas A hasil unduh Komputer Kantor Bersama (KKB) Website BPN Nasional tahun 2020,” ungkapnya.

Segera dirinya meminta agar bisa tidak diblokir uang yang sudah terlanjur bayar ini. Tapi seluruh pihak mengatakan tidak mungkin di blokir. Lalu dilaporkan ke Gubernur Sumbar masalah ini, guna mencari solusi permasalahan ini.

“BPN mencoba agar dana yang sudah dibayarkan dblokir dulu, tapi tak bisa. BPN juga mencoba mencari solusi lain agar masalah ini bisa selesai. Sampai bergulirnya penyidikan, tidak ada solusi. “ katanya.

Sementara hingga berita ini diturunkan sidang yang diipimpin oleh Hakim Ketua Rinaldi Tri Handoko didampingi Anggota Juandra dan Hendri Joni diskor pukul 20.00 WIB dalam agenda mendengarkan keterangan dua saksi lainnya yaitu, Ika Sulastri ( Bank BRI) dan Meiven Indra (P2T Kementerian PUPR).  Sementara Mantan Wakil Bupati Suhatri Bur yang juga Bupati saat ini ditunda kesaksiannya, Kamis (14/6) mendatang.

Pantauan POSMETRO di Pengadilan Negeri Padang terlihat pengunjung sidang tampak ramai menghadiri sidang kasus yang banyak  menyita perhatian publik Sumatera Barat itu. Selain itu, Tampak beberapa anggota Komisi Yudisial ( KY) memantau secara seksama jalannya persidangan. (hen)

Exit mobile version