Bereskrim akan Gelar Perkara Penyalahgunaan Dana Donasi ACT

ACT— Salah satu outlet yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

JAKARTA, METRO–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana sosial di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rencananya akan di­lak­sanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidi­kan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Ka­bag­penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri Ja­karta, Senin (11/7).

Nurul mengatakan per­kembangan penyelidikan kasus tersebut saat ini ada empat saksi yang dimintai keterangan.

Keempat saksi tersebut adalah mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.

Selain itu, kata Nurul, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit ter­sebut, pertama penge­lolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban ke­celakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pab­rik pesawat Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres peker­jaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Diduga, pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Bo­eing tapi sebagian dana sosial tersebut diman­faat­kan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pem­bina, serta staf pada Yayasan ACT.

“Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice presi­dent sau­dara IK,” kata Nurul.

Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulan.

Dana dari masyarakat itu di antaranya bersum­ber dari donasi masya­rakat umum, donasi kemit­raan, perusahaan nasional dan internasional, donasi insti­tusi atau kelem­bagaan non­korporasi dalam negeri maupun internasional, do­nasi dari komunitas, dan do­nasi dari anggota lem­baga.

Pada saat pengelolaan­nya, donasi-donasi terse­but terkumpul hingga se­kitar Rp600 miliar setiap bu­lan dan langsung di­pang­kas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sam­pai dengan 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembaya­ran gaji pengurus dan selu­ruh karyawan.

“Sedangkan pembina dan pengawas juga men­dapatkan dana operasional yang bersumber dari po­tongan donasi tersebut,” kata Nurul.

Saat ini Penyidik Dit­tipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan peme­riksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sementara itu, pendiri ACT Ahyudin yang tiba lebih awal menjalani pe­mer­iksaan sekitar pukul 10.30 WIB, dan keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.01 WIB.

Kasubdit IV Dittipi­dek­sus Bareskrim Polri Kom­bes Pol. Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap Ahyudin belum rampung dan akan kembali dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB.

“Belum rampung, lagi istirahat, jeda dulu. Nanti dilanjutkan pada pukul 15.00,” kata Andri.

Ahyudin yang ditemui di Gedung Bareskrim eng­gan memberikan komen­tar terkait pemeriksaan yang dijalani.

Saat ditanya mengenai penyalahgunaan dana kor­ban pesawat JT-610, Ahyu­din tidak mau memberikan keterangan lebih. “(Peme­riksaan) belum sampai ke sana, break dulu ya,” kata Ahyudin. (jpg)

Exit mobile version