Tergiur dengan Imbalan, Pemuda Pengangguran Nekat jadi Kurir Sabu di Agam

KURIR SABU— Pelaku RS (20) yang ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu ukuran sedang diamankan di Polres Agam.

AGAM, METRO–Tergiur dengan imbalan yang diberikan sang bandar, seorang pemuda penangguran berinisial RS (20) nekat menjadi kurir atau pengantar. Namun, aksinya itu terendus oleh Polisi hingga ditangkap di Depan SMK Bundo Kanduang Tarok, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Senin (4/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor dan dihadang oleh Polisi berpakaian preman, tak bisa berbuat banyak. Setelah digeledah, petugas pun menemukan barang bukti sabu ukuran paket sedang dengan berat 12,05 gram.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pelaku yang merupakan warga Pasar Baru, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu. Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan satu paket sedang nar­kotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 12.05 gram yang dibungkus dalam plastik bening yang disembunyikan  di dalam kotak rokok,” ungkap AKP Aleyxi Aubeydillah, Selasa (5/7).

Dijelaskan AKP Aleyxi Aubeydillah, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS dicurigai menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Untuk memastikan kebenaran informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan.

“Kami melacak keberadaan pelaku hingga ditemukanlah pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Kemudian tim berusaha menghadang sepeda motor yang dikendarai pelaku,” katanya.

Ditambahkan AKP Aleyxi Aubeydillah, setelah motornya diberhentikan, salah satu dari teman tersangka yang berboncengan saat itu berhasil kabur melarikan diri sedangkan tersangka RS berhasil diamankan petugas.

“Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan tersangka yang disaksikan warga setempat. Hasilnya, tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang. Kita langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan mengamankan pelakuke Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Aleyxi Aubeydillah menuturkan, dari hasil pemeriksaan di Mapolres, pelaku mengakui sabu itu merupakan milik bandar yang baru saja dijemputnya untuk diantarkan kepada bosnya. Bahkan, pelaku pun dijanjikan dengan bayaran yang tinggi jika berhasil mengantarkan sabu tersebut.

“Pelaku ini merupakan kurir sabu yang ditugaskan secara khusus oleh bosnya untuk menjemput barang haram tersebut dari jaringan narkoba.  Rencana barang tersebut akan diberikan ke bosnya untuk diedarkan, namun berhasil kita tangkap sebelum sabu itu diedarkan,” ujarnya.

Selain itu, ditambahkan AKP Aleyxi Aubeydillah, pihanya sudah mengantongi identitas bos dari pelaku dan akan melacak keberadaannya. Begitu juga dengan teman pelaku yang kabur saat penangkapan, masih dilakukan pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya. (pry)

Exit mobile version