PASBAR,METRO–Tim Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas.
Kapolres Pasbar, AKBP M Aries Purwanto melalui, Kasatresnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan kedua orang tersangka itu adalah inisial RF (35) dan MS (47). Menurutnya, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RF di sebuah Warung Kampung Dalam, Kamis (30/6) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, tim langsung mendatangi sebuah warung yang dicurigai dan berhasil mengamankan penjaga warung,” ungkap AKP Eri Yanto.
Dikatakan AKP Eri Yanto, dari tersangka RF polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kaca pirek yang diduga masih ada sisa narkotika jenis sabu dan satu buah mancis warna kuning.
“Kemudian satu buah kotak rokok sampoerna hijau, dua buah plastik klip warna bening, satu pack plastik warna bening, satu buah alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari botol air mineral,” ujar AKP Eri Yanto.
Setelah mengamankan tersangka RF, ditambahkan AKP Eri Yanto, ada pukul 00.40 WIB, tim opsnal langsung menuju ke rumah pemilik warung yang telah menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik 2022 Polres Pasbar, yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari warung.
“Di rumah itu, kami menangkap pemilik warung berinisial MS. Dari tersangka MS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah kotak rokok dan satu buah plastik warna bening,” katanya.
Selain itu, dijelaskan AKP Eri Yanto, ditemukan juga satu buah timbangan digital, satu unit handphone, satu pack plastik warna bening, satu buah kaleng rokok gudang garam surya dan uang tunai sebanyak Rp 750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka RF (35) dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat(1) Undang-Undang RI No 35 tentang narkotika. Sedangkan tersangka MS (47) dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika,” pungkasnya. (end)