TANAHDATAR, METRO–Sidang ketiga gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang wartawan media online asal Tanahdatar, Joni Hermanto atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polsek Lima Kaum, Polres Tanah Datar digela di ruang sidang Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (29/6).
Pada sidang ketiga ini, beragendakan pembacaan replik Pemohon (Joni Hermanto) atas eksepsi Termohon (Polres Tanahdatar) di Pengadilan Negeri Batusangkar, Rabu (29/6). Diketahui, Joni Hermanto mengajukan gugatan praperadilan setelah Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar mengeluarkan SP3 dengan tersangka AA (46) atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya pada bulan Desember 2020 lalu.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, Termohon yang dikuasakan kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar dengan tujuh orang kuasa hukum mangatakan bahwa terbitnya Surat Penrintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai ketentuan pasal 12 Peraturan Kapolisian Republik Indonesia (Perkap) No. 6 Tahun 2019.
“Dapat Temohon tanggapi bahwa terkait kegiatan Termohon dalam hal pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Termohon yang dibacakan dalam eksepsi oleh kuasa Termohon AKP Safrinal pada sidang kedua Praperadilan, Selasa (28/6).
Menanggapi eksepsi Termohon, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti itu dalam repliknya mengatakan bahwa pemahaman Termohon terhadap muatas padal 12 Perkap No. 6 Tahun 2019 itu merupakan pemahaman yang sempit, keliru dan menyesatkan. Karena menurut Joni Termohon membacakan muatan pasal tersebut secara sepenggal.
“Bahwa, dalil yang dikemukankan Termohon terkait muatan pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah pemahaman yang tidak utuh, keliru, dangkal, sempit dan menyesatkan,” ungkap Joni Hermanto saat membacakan repliknya, Rabu (29/6).
Ditambahkan Joni, Termohon sengaja mempersempit muatan dari pasal a quo lalu seakan menyimpulkan cukup dengan surat pernyataan serta surat pencabutan laporan dari Pemohon saja maka muatan pasal 12 dimaksud sudah terpenuhi, sehingga menganggap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dan penerbitkan SP3 yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai atau sah secara hukum.
“Padahal kalau kita pahami secara utuh dan menyeluruh isi dari muatan pasal 12 dimaksud, justru tindakan Termohon yang telah membuat BAP Tambahan serta menerbitkan SP3 terkait perkara a quo bertentangan dengan muatan pasal 12 dimaksud. Berikut muatan utuh dan lengkap pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tambah Joni.
Wartawan pemegang kompetisi tertinggi dibidang jurnalistik itu juga meminta hakim tunggal yang memeriksa dan menangani perkaranya untuk menolak eksepsi Termohon serta mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya.
“Berdasarkan uraian-uraian saya mohon Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan menolak dalil-dalil Termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan replik Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Joni.
Joni juga meminta Hakim menyatakan BAP tambahan serta surat pencabutan laporan yang diminta oleh Termohon kepada Pemohon dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Begitu juga dengan surat SP3 yang diterbitkan Termohon dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
“Saya juga meminta Hakim menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara seluruhnya,” tutupnya saat membacakan replik di sidang praperadilan di hadapan hakim tunggal dan para Termohon. (ant)