Kelabui Polisi, Pengedar Simpan Sabu di Kepala Charger

Illustrasi

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satres­narkoba Polresta Pa­dang menggerebek ru­mah milik pengedar nar­koba di Jalan Taratak Pa­neh, Kelurahan Ko­rong Gadang, Kecama­tan Ku­ranji, Rabu (22/6) sekitar pukul 22.00 WIB. He­bat­nya, untuk me­nge­labui Polisi, pengedar tersebut menyembu­nyi­kan sabu di dalam kepala charger Handphone (Hp).

Namun, upaya pelaku bernama Khairil Darma Tri Putra (24) sia-sia. Pa­sal­nya, petugas yang me­lakukan penggeledahan secara teliti, menemukan kepala charger Hp yang bentuknya mencurigakan tersebut. Setelah dibuka, ternyata berisi lima paket sabu siap edar.

Selain itu, petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku, juga ditemukan satu paket sabu dalam kantong celana yang sedang dipa­kainya. Setelah menemu­kan barang bukti tersebut, pelaku dibuat tak berkutik dan hanya bisa pasrah dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum.

Kasatresnarkoba Pol­resta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, pe­nang­kapan terhadap pela­ku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, mem­bawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pe­laku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku, kemudian dilaku­kan penangkapan dan peng­geledahan terhadap pelaku dan dilakukan peng­geledahan ke rumah tem­pat tinggalnya,” ungkap Kompol Al Indra, Kamis (23/6).

Menurut Kompol Al In­dra, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang terbungkus plas­tik klip bening yang beri­sikan bu­tiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di da­lam saku celana pe­laku.

“Kemudian ditemukan satu kepala charger warna putih, di dalamnya terda­pat lima paket yang ter­bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga nar­kotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih,” ujar Kompol Al Indra.

Selain itu, dikatakan Al Indra, pihaknya juga dite­mukan satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terpasang karet kompeng, pipet dan kaca pirek serta satu unit Hp merek Resmi yang digu­nakan pelaku untuk berko­munikasi dengan bandar ataupun pelangannya.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Saat ini, kami masih lakukan pengembangan untuk me­ngungkap jaringannya,” pungkasnya. (rom)

Exit mobile version