Hingga Juni 2022, Bea Cukai Berhasil Sita 1,8 Ton Narkotika

Direktur Interdiksi Narkotika, Syarif Hidayat dalam media gathering, Jumat (17/6).

JAKARTA, METRO–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan data penindakan narkotika, psi­kotropika dan prekursor (NPP) per Juni 2022. Dalam rentang waktu Januari-Juni 2022 itu, terdapat 379 kasus dengan jumlah 1,868 ton narkotika yang diringkus.

“Pada Juni 2022 1,868 ton dengan jumlah kasus sekitar 379,” ungkap Direktur Interdiksi Narkotika, Syarif Hidayat dalam media gathering, Jumat (17/6).

Ia mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini terjadi perubahan besar dalam menyelundupkan barang ilegal ke dalam negeri. Jadi, dari sebelumnya menggunakan jalur udara, kini berubah menjadi jalur darat dan laut.

 “Dalam masa pandemi Covid-19 ini terjadi perubahan pola penyelundupan, dari mempergunakan penumpang di dalam pesawat terbang yang masuk ke Indonesia, mengubah lewat pengiriman barang. Kami melihat banyak yang masuk melalui barang kiriman,” tutur dia.

Adapun, barang-ba­rang ilegal tersebut dikirim berasal dari sekitar golden triangle dan golden crescent. Golden triangle sendiri meliputi Thailand, Myanmar dan Laos, sementara gol­den crescent adalah Afgha­nisfan, Pakistan serta Iran.

Dari golden crescent itu, beberapa kali barang dimasukkan melalui jalur Selatan untuk sampai ke wila­yah Pangandaran. Itu pun berhasil dilacak oleh pihak DJBC dan aparat yang berwe­nang. “Untuk map itu biasa­nya masuk ke sekitar perairan Malaka dan landing side di sekitar Aceh dan Sumatera Utara,” jelas Syarif.

Disampaikan olehnya, dalam melaksanakan tugas pokok, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri.

“Kita melakukan kerjasama dengan mereka, kita bergerak di bidang intelejen dan pengungkapan jaringan, untuk penuntutan itu dari kepolisan, dari 1,8 ton dalam 10 juni itu kita limpahkan ke kepolisian lebih lanjut,” kata Syarif.

Selain memperkuat per­batasan, DJBC juga me­lakukan patroli siber. Jadi, seluruh kantor pelayanan kantor pusat bea cukai mela­kukan analisis untuk perdagangn narkotika di dark web, Instagram dan Facebook.

“Sampai saat ini hampir setiap hari kita mendapatkan. tidak hanya pada saat masuk, tapi juga peredaran,” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version