Tim Rajawali Patuk Pengedar Sabu di Dalam Warung, kota Padang

DIGELEDAH— Win Celek (baju kuning) saat digeledah oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di sebuah warung. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan dua paket sabu.

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satres­nar­koba Polresta Padang kembali “patuk” pengedar sabu di kota Padang, Kamis (17/6) malam. Dua paket sabu berhasil ditemukan dalam saku celana yang dipakai oleh tersangka.

“Benar telah telah dil­a­kukan penangka­pan ter­hadap satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana pe­nyalahgunaan narkotika go­­longan I jenis sa­bu,”sebut Kasatres­nar­koba Pol­resta Pa­dang Kom­pol Al Indra, Jumat (17/6).

Penangkapan itu sen­diri ungkap Al Indra, dilaku­kan di dalam sebuah wa­rung yang beralamat di Jalan Sultan Syahril, RT 002 RW 005, Kelurahan Ra­wang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Ka­mis (16/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Pelaku bernama Erwin Saputra alias Win Celek (42) warga Jalan Sultan Syahril gang Kamboja RT 003 RW 005, Kelurahan Rawang, Kecamatan Pa­dang Selatan, Kota Pa­dang,”sebut Al Indra.

Dijelaskan oleh Al In­dra, penangkapan terha­dap pelaku Win Celek ber­awal dari laporan masya­rakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, mem­beli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyim­pan dan menggunakan nar­­kotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pe­laku, setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang bera­da di dalam sebuah wa­rung, kemudian dilakukan penangkapan dan peng­geledahan terhadap pela­ku,”ungkap Al Indra.

Dalam penggeledahan tersebut jelas Al Indra, ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang ter­bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga nar­kotika jenis sabu, serta satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pem­bungkus sabu yang dite­mukan di dalam saku cela­na sebelah kanan yang dipakai oleh pelaku pada saat penangkapan.

Selain itu juga dite­mukan satu unit Hand­phone Android merk Sam­sung warna hitam yang diduga sebagai alat komu­nikasi dalam bertransaksi dengan pembeli.

“Kemudian dilanjutkan penggeledahan ke rumah tempat tinggal pelaku dite­mukan barang bukti beru­pa satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk Teh Pucuk yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kom­peng dam kaca pirek yang ditemukan didalam kamar rumah pelaku,”katanya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lan­jut,”pungkasnya. (rom)

Exit mobile version