Dianugerahi Gelar Kehormatan Adat Minangkabau, Irjen Pol Teddy Bergelar Tuangku Bandaro Alam Sati

DIBERI GELAR ADAT— Prosesi penganugerahan gelar kehormatan adat Minangkabau untuk Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra di Desa Pariangan, Nagari Tuo, Kabupaten Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO–Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P beserta istri Ny Merthy Teddy Minahasa menerima gelar kehormatan adat dari Tampuak Tangkai Alam Minangkabau (kumpulan ninik mamak atau datuk) di Desa Pariangan, Nagari Tuo, Kabupaten Tanahdatar, Kamis (16/6).

Diawali dengan pidato pasambahan dari sejumlah datuk dan penghulu adat, serta Lembaga Kerapatan Adat, Alam Minangkabau (LKAAM), gelar pun di­berikan ditandai dengan pemasangan simbol-sim­bol kebesaran adat dan alam Minangkabau.  Se­perti pemasangan Saluak (tutup kepala), kemudian keris dan tongkat kebe­saran diserahkan Bupati Tanahdatar, Eka Putra.

Gelar adat yang dibe­rikan kepada jenderal bin­tang dua ini adalah Tuang­ku Bandaro Alam Sati, se­mentara istri Teddy Mina­hasa juga diberi gelar Puti Sibadayu. Pemberian gelar sesuai dengan Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditan­datangani oleh Jufrizal Dt Bandaro Kayo.

Pelewaan gelar adat ini dihadiri oleh Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt Nan Sati, Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, sejumlah Pejabat Utama Polda Sumbar, Ketua Adat di Pariangan, Tokoh Adat serta Ninik Mamak dan Bundo Kanduang.

”Terimakasih kepada masyarakat Sumatera Ba­rat, terutama para tokoh adat yang telah membe­rikan gelar adat ini kepada saya, semoga amanah ini bisa saya emban sebaik mungkin. Gelar ini bukan beban, melainkan tang­gungjawab yang harus dijalankan,” ujar Irjen Pol Teddy Minahasa Tuangku Bandaro Alam sati.

Sementara, Fauzi Ba­har Dt Nan Sati, selaku Ketua LKAAM Sumbar me­nyebut bahwa pemberian penghargaan berupa gelar adat kepada Kapolda Sum­bar Irjen Pol Teddy Mina­hasa dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti atas berhasilnya menyelamat­kan anak kemenakan di Sumbar dengan vaksinasi.

“Ada empat hal yang menjadi pertimbangan pa­ra ninik mamak dan para datuk memberikan Kapol­da Sumbar gelar Sako Adat ini, dan memang sangat tepat diberikan,” ungkap Fauzi Bahar.

Pertama, menurut Fau­zi Bahar, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah memperkuat fungsi ninik mamak dalam adat dengan menjalankan Un­dang-undang Nomor 8 Ta­hun 2021 tentang Restorasi Justice di Sumbar.

“Perkara tipiring (tindak pidana ringan) dan apa saja yang permasalahan antara pelaku dengan kor­ban bisa berdamai diserah­kan kepada ninik mamak untuk menjembatani per­karanya. Mudah-mudahan ini menjadi pilot project secara nasional, dimulai dari Minangkabau ini. Per­kara ini tidak harus sampai ke pengadilan dan cukup sampai di tingkat bawah,” ujar Fauzi Bahar.

Kedua, dikatakan Fauzi Bahar, Kapolda Sumbar dikenal tegas terhadap anak buahnya dan meng­hukum anak buahnya yang kedapatan membekingi  prostitusi (pekat) dan Ka­polda Sumbar berhasil me­lakukan cabut baiat ke­pada anak dan kemenakan di Sumbar.

“Alasan ketiga, Kapolda Sumbar berhasil dalam program vaksinasi Covid-19 dan keempat, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seba­nyak 41.4 kilogram yang masuk ke wilayah Sumbar. Atas keempat dasar itulah Irjen Pol Teddy Minahasa kita sepakati untuk diberi­kan gelar adat yang dalam pepatah Minangkabau, ma­hal tak dapat dibeli dan murah tak bisa diminta, kecuali dengan perhatian yang besar untuk masya­rakat, anak dan kemena­kan di Ranah Minang,” pungkas Fauzi Bahar. (ant)

Exit mobile version