Kakak Beradik Dicabuli Pria 46 Tahun di kota Padang, Terbongkar saat Orang Tua Edukasi Korban

CABUL— Pelaku Bardi (46) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

PADANG, METRO–Seorang pria di kota Padang diciduk oleh jajaran unit IV/PPA, unit identifikasi serta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Sela­sa (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Taruko, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Be­galung.

Diciduknya tersangka ber­nama Bardi Yulherman (46) karena diduga telah mela­kukan tindak pidana per­­bua­tan cabul terhadap dua anak di bawah umur, yang terjadi sekitaran tah­un 2019 yang lalu. Mirisnya, ke­dua korban merupakan kakak be­radik.

Namun orang tua kor­ban baru mengetahui dua anaknya menjadi korban pencabulan pada 1 Juni 2022, ketika kedua korban diberikan pengetahuan untuk menjaga bagian in­tim­nya tidak disentuh oleh orang lain. Saat itulah, kedua korban dengan lugu­nya bercerita kalau pernah dicabuli oleh tersangka.

Mendengar pengakuan yang mengejutkan itu, orang tua korban yang tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, lang­sung melapor ke Polresta Padang. Tak butuh waktu lama, Polisi pun kemudian menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya.

Kasatreskrim Polresta Pa­dang Kompol Dedy Ad­rian­syah Putra mengata­kan, kor­ban merupakan  kakak be­ra­dik berinisial BM (12) dan ZM (10) warga Piai Tangah, Ke­camatan Pauh, kota Pa­dang.

“Jadi kejadian ini terjadi sekitaran tahun 2019 yang lalu, dan baru diketahui oleh orang­tua korban saat ia memberikan pengeta­huan seputaran sek­sologi (sex education) kepada ke­dua anaknya terse­but,”ujar De­dy, Rabu (15/6)

Dalam memberikan pe­ngetahuan seputaran sex education ini, dikata­kan Dedy,  orang tua kor­ban memberikan ajaran kepada anaknya agar ba­gian-bagian tubuh tertentu jangan sampai dipegang-pegang oleh orang lain.

“Mendapatkan pelaja­ran tentang hal tersebut, barulah kedua anaknya mengaku bahwa organ vi­tal­nya pernah diraba-raba oleh tersangka dan men­dapatkan ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang­tuanya,”kata Dedy.

Ditambahkan Dedy, se­telah orang tua korban mem­buat laporan, pihak­nya ke­mudan melakukan peme­riksaan terhadap sak­si-sak­si, hingga dida­patkanlah bukti kuat terkait dugaan tindak pidana pen­cabulan tersebut. Pelaku pun kemu­dian ditangkap saat berada di rumah kon­trakannya.

“Jajaran kami yang te­lah mengantongi identitas ter­sangka langsung men­da­tangi rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka dan langsung melakukan pe­nangkapan tanpa perla­wanan dan dibawa ke Pol­resta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. (rom)

Exit mobile version