Barang Bukti 35 Kg Sabu Dimusnahkan di halaman Polres Bukittinggi

MUSNAHKAN SABU— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa memusnahkan 35 Kg sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi.

BUKITTINGGI,METRO–Barang bukti sabu hasil tangkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sumbar berdiri, akhirnya dimusnahkan di halaman Polres Bukittinggi, Rabu (15/6). Pemunsahan sabu bernilai Rp62,1 miliar itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Terlihat puluhan kilogram sabu yang dibungkus rapi dengan kemasan Teh Cina itu dimusnahkan dengan cara memasukkanya ke dalam tong yang sudah berisi air bercampur deterjen. Setelah diaduk-aduk hingga larut, cairan itu kemudian dibuang ke dalam sebuah lubang dan ditutup dengan tanah galian.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, sabu-sabu yang dimunsahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada pertengahan Mei 2022. Dalam penangkapan itu, jumlah sabu yang disita sebanyak 41,4 Kg.

“Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama Penyidik, JPU, Polda dan pihak terkait lainnya, pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini,” kata Irjen Pol Teddy.

Irjen Pol Teddy menuturkan, pengungkapan 41,4 kg narkotikan jenis sabu ini merupakan pengungkapan terbesar oleh jajaran Polda Sumbar dengan tersangka delapan orang. Untuk itu, ia meminta penangkapan pelaku narkoba di Sumbar terus dilakukan dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Penangkapan narkoba tidak berhenti hanya pada momentum ini, terutama di Bukittinggi dan Padang sebagai sentra perkumpulan masyarakat di Sumbar, peran masyarakat dibutuhkan untuk pengungkapan narkoba secara efektif dan maksimal,” katanya.

Ia menyebut, sesuai rumusan BNN, hasil tangkapan biasanya hanya terdiri dari 20 persen jumlah keseluruhan barang terlarang.

“Artinya masih banyak yang belum tertangkap, ini mengkhawatirkan, beberapa tersangka selain rilisan delapan orang sebelumnya juga telah berhasil ditangkap,” kata Irjen Pol Teddy.

Irjen Pol Teddy meminta agar semua masyarakat turut membantu memberantas narkoba.  Pasalnya, dalam pemberantasan peredaran narkotika tidak cukup hanya aparat hukum saja, melainkan peran dari masyarakat sangat dibutuhkan.

“Saya minya personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. Saya apresiasi jajaran Ditresnarkoba dan Polres Bukittinggi dalam mengungkap narkoba yang mencatatkan sejarah di Sumbar,” katanya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tanggal 13 Juni 2002 yang ditandatangani bersama Pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian.

Sebelumnya, jajaran Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg dan menangkap delapan orang tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai. Hebatnya, sabu seharga Rp 62 miliar lebih itu, diduga  diduga diselundupkan dari luar negeri melalui Selat Malaka.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang terbanyak di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sepanjang sejarah. Sebelumnya, rekor tertinggi pengungkapan kasus sabu diraih oleh Polres Payakumbuh pada tahun 2020 silam dengan barang bukti sebanyak 7 Kg.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengatakan, delapan orang tersangka yang diamankan itu terdiri dari pengedar dan juga pengguna, pengedar dan ada juga bandar besarnya. Mereka berdomisili di Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

“Mereka yang diamankan berinisial AH alias Adi (24), DF alias Febri (20), RT alias Baron (27) tahun, IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB (29) MF (25), dan NF alias Jalur (39),” kata Irjen Pol Teddy saat konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan pejabat utama Polda Sumbar, Sabtu (21/5).

Menurut Irjen Pol Teddy, dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di ekuivalen dengan harga adalah mencapai Rp 62,1 miliar rupiah. Selain itu, pngungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.

“Operasi penangkapan ini dimulai sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat sekarang. Pengungkapan penyalahgunaan narkotika kali ini merupakan capaian terbesar sejak Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar berdiri, sebab sebelumnya hanya 7 kilogram di Payakumbuh,” ujar Irjen Pol Teddy.

Ditegaskan Irjen Pol Teddy, dari delapan tersangka yang diamankan itu, enam di antaranya akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat 2. Sedangkan dua tersangka kategorikan atau diterapkan pasal sebagai pengguna dan pengedar.

“Dua tersangka yakni AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna, sementara yang lainnya adalah pengedar. Lalu, tiga di antaranya yakni, AB, MF dan NF kenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram,” tegas Irjen Pol Teddy. (pry)

Exit mobile version