PADANG, METRO–Tak sadar aksinya terekam kamera pengawas CCTV, seorang pemuda yang bekerja sebagai garin atau marbut bersama temannya nekat mencuri kotak infak di Masjid Nurul Ihsan Padang Baru Timur, Jalan Batang Sinamar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Hebatnya, kedua pelaku bernama Hizbullah Alfikri (19) yang bekerja sebagai garin Masjid Raya Andalas dan Randi Qynastiar (17) warga jalan Rajawali, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur ini, melancarkan aksi pencurian tiga buah kotak infak itu dengan menggunakan mobil yang senagaja dirental.
Namun, berkat adanya rekaman CCTV yang diberikan pengurus masjid kepada Polisi saat melapor dan pengakuan dari pemilik mobil rental, kedua pelaku pun akhirnya ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Senin (13/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, aksi nekat tersebut dilakukan oleh kedua pelaku pada hari Rabu (8/6) sekitar pukul 01.25 WIB, dan berhasil ditangkap lima hari usai mereka melakukan aksi pencurian tersebut.
“Benar telah diamankan dua orang laki-laki, satu dewasa dan satu anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tiga buah kotak amal yang berada di Masjid Nurul Ihsan jalan Batang Sinamar, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara,” ujar Dedy.
Dikatakan Dedy, kedua tersangka yaitu Hizbullah Alfikri yang bekerja sebagai garin Masjid Raya Andalas, dan Randi Qynastiar (17) yang merupakan anak di bawah umur. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Polresta Padang bersama barang bukti.
“Kejadian bermula ketika garin masjid hendak persiapan salat subuh berjamaah di Mesjid Nurul Ihsan. Saat itu garin melihat dua kotak amal yang berada di dalam mesjid sudah tidak ada lagi, yang mana sebelumnya setelah salat Isya kotak tersebut masih ada,” sebut Dedy.
Setelah dilihat rekaman CCTV, ternyata pada jam 01.25 WIB seorang laki-laki telah mengambil dua kotak amal di dalam mesjid dan satu kotak amal di teras mesjid. Kotak amal yang dicuri tersebut kemudian dibawa ke dalam mobil dimana satu orang pelaku lainnya telah menunggu di dalam mobil. Atas perbuatannya, masjid mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta.
Kemudian, berdasarkan laporan pengaduan tentang kejadian tersebut, selanjutnya tim Klewang melakukan penyelidikan terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku karena terekam CCTV mesjid. Ternyata pemiliknya seorang pria yang bernama Rino. Hasil interogasi terhadap Rino mengakui bahwa mobilnya tersebut telah dirental pada hari Selasa (7/6) oleh pelaku bernama Fikri.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap Fikri tersebut dan berhasil ditemukan serta ditangkap di Mesjid Raya Andalas karena yang bersangkutan juga menjadi garin di mesjid tersebut,” kata Dedy.
Hasil introgasi, pengakuan Fikri mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di Mesjid Nurul Ihsan bersama dengan seorang temannya yang bernama Randi yang selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya, hingga kedua tersangka berserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 1 juta, hasil pencurian serta satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Silver, alat yang digunakan. Keduanya akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (rom)