Residivis Palak Pemotor dengan Modal Pecahan Tembok di Kota Padang

PEMALAKAN— Pelaku Defiardi alias Dukun ditangkap jajaran Polsek Nanggalon lantaran nekat melakukan pemalakan terhadap pemotor dan mengancam memukul korban dengan pecahan tembok.

PADANG, METRO–Baru sebulan merasakan be­bas dari lembaga pemasyarakat (La­pas) Muaro Padang, seorang resi­divis kasus pencurian kembali m­e­lakukan kejahatan, Kali ini, pelaku bernama Defiardi alias Dukun (31) ini ditangkap jajaran Polsek Nang­galo lantaran mela­kukan peme­rasan terhadap pe­ngendara se­peda motor.

Hanya saja, aksi peme­rasan yang dilakukan pe­laku yang merupakan warga Jalan Kampung Koto, Kelurahan Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, ini terbilang nekat. Modusnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk keamanan kepada korbannya, sembari mengancam korbannya menggunakan pecahan seman.

Karena takut terluka, korban pun terpaksa men­yerahkan semua uangnya yang di sakunya kepada pelaku. Pascakejadian, korban yang tak terima telah diperas dan diancam, kemudian melapor ke Polsek Nanggalo hingga pelaku bernama Defiardi alias Dukun berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel taha­nan.

Kapolsek Nanggalo AKP Suyanto mengatakan, pelaku ditangkap Senin (6/6) sekitar pukul 01.00 WIB di depan Poltekes Siteba Padang sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/18/VI/2022/ Reskrim Polsek Nanggalo.

“Aksi pemerasan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada hari Minggu (5/6) sekitar pukul 01.30 WIB di Komplek Cemara II, Kelurahan Tabing Banda Ga­dang, Kecamatan Nanggalo, kota Padang,” ujar Su­yanto.

Dikatakan oleh Suyanto, kronologis kejadian berawal ketika korban me­ngantar teman perempuannya pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor. Setelah itu korban hen­dak pulang juga, namun sesampainya di TKP korban dihadang oleh pelaku dan meminta uang ke­a­manan.

“Awalnya korban memberikan uang sebesar Rp 50 ribu, namun pelaku tidak mau dan meminta tambah sembari mengambil batu berupa pecahan semen yang sudah membeku dan akan memukulkannya kepada korban,” kata Suyanto.

Karena korban merasa takut, diungkap Suyanto, maka ditambah sebanyak Rp 300 ribu dan di terima oleh pelaku sembari pergi meninggalkan korban. Ka­rena korban merasa tidak senang maka korban pada pukul 03.30 WIB datang melaporkan ke Polsek Nang­galo.

“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian kami memerintahkan anggota opsnal Reskrim Polsek Nanggalo melakukan pe­nyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelakunya adalah Def Dukun,” sebut Suyanto.

Di tengah melakukan penyelidikan, sambung Suyanto, anggota kemudian mendapat informasi tersangka yang sedang berada di depan Poltekes Siteba Padang. Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ditangkap diamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio J warna merah putih, uang tunai sebesar Rp 10.000 dan semen pecahan dinding  kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Poksek Nanggalo guna proses hukum selanjutnya. Informasinya, pelaku baru saja bebas dari penjara karena kasus pencurian,” tutupnya. (rom)

Exit mobile version