Sidang Tipiring Penyerobotan Tanah kembali Ditunda, Kuasa Hukum Pelapor Sesalkan Terdakwa 3 Kali Mangkir

SIDANG TIPIRING—Kuasa Hukum terdakwa Hosen Indra, tengah memperlihatkan bukti surat sakit kepada hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Kamis (2/6).

PADANG, METRO–Kuasa hukum pelapor sesalkan tidak datangnya terdakwa atas nama Hosen Indra ( Tjo Kiam Ho) pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang atas dugaan penyerobotan ta­nah di kawasan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah.

Pelapor Efendi melalui kuasa hukumnya Yutiasa Fakho menuturkan, kliennya sebenarnya menjadi korban. Pasalnya, kasus ini sudah lama bergulir, namun baru dua bulan perkara tersebut baru naik.

Ia meminta,  agar kliennya mendapatkan rasa kea­dilan. Karena, selama ini telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Hosen Indra di atas tanah Efendi yang sudah bersertifikat. Dalam kasus tersebut, Polresta Padang telah menetapkan tersangka.

“Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sudah tiga kali sidang ini ditunda. Alasan penundaan karena terdakwa sakit. Kami pihak kuasa hukum, agak kecewa,” ujar Fakho usai persidangan, Kamis (2/5) di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Ditambahkannya, dengan ditunda-tundannya sidang tersebut, keadilan yang dituntut oleh klien kami ini menjadi tertunda juga. Untuk itu, ia berha­rap, perkara ini segera diselesaikan dan bisa men­dapatkan kepastian hukum. Begitu juga dengan terdakwa yang seharusnya bisa juga mendapatkan putusan yang memang seharusnya didapatkan.

“Jadi kalau ditunda terus, kapan kepastian hukum ada diperoleh. Baik bagi kami sebagai korban, maupun dia sebagai terdakwa. Kami berharap perkara ini bisa tuntas. Dalam kasus ini klien kami ini juga dilaporkan oleh Hosen Indra (terlapor) atas dugaan penyerobotan tanah, karena klien kami memasang benner di pagar yang terletak di atas tanah klien kami,” ucapnya.

Sementara menurut Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yaitu Jefrinaldi dan Syafri, saat ini kliennya sedang sakit. “Karena klien kami baru saja menjalani operasi di bagian kepala yang disebabkan penyakit struk yang dialaminya. Makanya klien kami tidak dapat menghadiri sidang pada hari ini,” katanya.

Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, PH terdakwa juga memperlihatkan bukti surat rekam medis dari rumah sakit, yang langsung ditanda tangani oleh dokter kepada hakim.

Setelah menerima penyerahan bukti-bukti rekam medis terdakwa dari rumah sakit, pada sidang tipiring tersebut hakim tunggal Ferry Hardiansyah, menunda sidang hingga waktu yang belum ditentukan. “Kami akan pelajari terlebih dahulu berkas surat sakitnya dan selanjutnya, menunggu dari pengadilan sampai waktu yang belum ditentukan,” ucapnya tegas sembari memukul palu. (hen)

Exit mobile version