PDG. PARIAMAN, METRO–Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Padangpariaman (GMPPP) melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Padangpariaman, Kamis (2/6) sekitar pukul 14.30 WIB.
Koordinator aksi, Rahman mengungkapkan ada sekitar enam tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Padangpariaman. Pertama, terkait enam aset Kabupaten Padang Pariaman yang diserahkan kepada Kota Pariaman pada tanggal 25 Mei 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui DPRD Kabupaten Padang Pariaman, untuk mengembalian enam Aset daerah yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Pariaman, “ ungkapnya.
Kedua, pihaknya mendesak DPRD Kabupaten Padangpariaman Untuk mengusut penyerahan aset tersebut untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Pansus DPRD. Pasalnya, minimal penyerahan aset juga harus diketahui dan disetujui juga oleh DPRD.
Kemudian yang ketiga, kata Rahman, mendesak Pemerintah Kabupaten Padangpariaman untuk menyelesaikan sengketa tanah dan lahan yang diperuntukan untuk jalan tol Padang-Bukittinggi.
Selanjutnya, tuntutan ke empat yaitu mendesak Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui DPRD Kabupaten Padangpariaman untuk melakukan pembangunan jalan-jalan kabupaten di wilayah Utara Kabupaten Padang Pariaman yang selama ini banyak diabaikan. “Saat ini pembangunan hanya di ibukota kabupaten saja, alias tidak adil, “ tegasnya.
Sementara itu, tuntutan kelima yaitu mendesak Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melalui DPRD untuk menyelesaikan persoalan investasi tambak udang yang merugikan masyarakat dan daerah. “Hingga saat ini masih banyak tambak yang belum mengantingi izin, “ kata Rahman.
Ia menambahkan, terakhir tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak Bupati Padangpariaman agar menempati rumah dinas. Jika tidak ditempati, lebih baik dihibahkan atau dijual saja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Arwinsyah mengungkapkan terimakasih kepada peserta demo yang sudah menyampaikan aspirasi dan selalu ikut mengawasi Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Ia mengatakan, terkait tuntutan enam aset Padang Pariaman yang diserahkan kepada Kota Pariaman itu pihaknya mengaku bahwa tidak mengetahui dan tidak menyetujuinya. “Kami mengetahui penyerahan aset itu pada salah satu media bahwa aset sudah diserahkan ke Kota Parian,” kata Arwinsyah.
Namun, kata Ketua DPRD, pihaknya sudah memanggil Bupati Padangpariaman untuk mengklarifikasi tentang penyerahan aset tersebut. Meskipun demikian, tentu tindakan yang dilakukan bupati itu juga memiliki alasan atau aturan yang dilaluinya.
“Kami sudah menjadwalkan konsultasi dengan KPK yang ada di Sumbar. Namun karena adanya aksi demo maka pertemuan itu kami batalkan. Namun yang jelas jika hasil konsultasi itu menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan bupati sesuai aturan maka sah-sah saja, tapi kalau tidak ada aturan tentu itu akan dipertangjawabkan nantinya,” kata Arwinsyah.
Arwinsyah juga menyampaikan terkait tuntutan tentang invetasi tambak udang dan lainnya, pihaknya akan menyampaikan kepada yang bersangkutan disertai dengan penindakan. “Kami juga tidak tutup mata bahwa di Padang Pariaman masih banyak tambak udang yang belum memiliki izin,” tutupnya. (ozi)