PADANG, METRO–Baru beberapa hari menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa tahanannya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang, Arman Purba alias Ucok (44) malah kembali melakukan kejahatan.
Warga Jalan purus III, Kecamatan Padang Barat yang awalnya hanya berniat mencuri sandal untuk dipergunakannya, malah muncul niat lain untuk masuk ke dalam rumah targetnya. Dalam aksinya itu, Ucok berhasil membawa kabur beberapa unit handphone (HP).
Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku pada hari Jumat (5/4) yang lalu sekitar pukul 05.00 WIB, dan berhasil ditangkap pada hari Senin (30/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Timah panas pun harus bersarang di kaki pelaku lantaran nekat melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan kasus.
“Kami telah menangkap satu orang laki-laki dewasa di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan Jalan Koto Marapak, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Dijelaskan Dedy, kejadian berawal saat pelaku sedang berputar-putar di daerah Koto Marapak untuk berniat mencuri sepasang sandal. Pasalnya, pelaku baru saja keluar beberapa hari yang lalu dari Lapas dan tidak punya sandal. Kemudian pelaku mendekat ke rumah korban untuk mencari sepasang sandal dan ketika di dekat jendela pelaku malah melihat ada handphone yang sedang dicas di dalam kamar kontrakan.
“Melihat hal tersebut, pelaku mencopot kaca nako jendela depan rumah kemudian membuka grendel pintu dari dalam dengan memasukkan tangan kanannya. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit handphone yang sedang dicas milik korban dan langsung pergi,” ungkap Dedy.
Seminggu kemudian, pelaku menjual salah satu milik korban yaitu handphone merk Xiaomi Redmi note 10 warna Onyx Gray kepada temannya berinisial F seharga Rp 800 ribu dan untuk handphone Advan Vandroid hasil curiannya dibuang didekat pantai karena rusak. Sedangkan satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 9A dipakai oleh pelaku.
“Korban yang kemalingan, kemudian melapor ke Polresta Padang. Berdasarkan informasi masyarakat, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Koto Marapak sedang berada di daerah Pantai Purus. Kemudian anggota mendatangi ke lokasi yang dimaksud dan melakukan patroli seputaran daerah tersebut,”kata Dedy.
Benar saja, pelaku ditemukan di sebuah pos nelayan daerah Purus III tersebut dan pelaku langsung diamankan oleh anggota opsnal yang mendapati pelaku sedang duduk-duduk. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan pelaku yang telah mencuri tiga unit handphone milik korban.
“Saat akan dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku ini berusaha kabur dan melawan kepada petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)