PARIAMAN, METRO–Tiga remaja yang hendak pesta menghisap ganja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pariaman di Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (29/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mirisnya, salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih di bawah umur. Sedangkan dua lainnya sudah dewasa. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RP (17), ZS (19) dan DA (23). Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti satu linting ganja dan satu paket ganja yang masih dibungkus kertas nasi.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin L mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan warga Kampung Dalam. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan memakai narkotika jenis ganja yang sudah sering membuat resah masyarakat setempat.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi serta melakukan pengintaian di sebuah halaman depan rumah di Nagari Campago, Kecamatan V Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman. Tepat pukul 22.00 WIB tim langsung meringkus tiga pria,” ungkapnya.
Dijelaskan Syafruddin, saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku bahkan sempat berusaha membuang barang bukti. Namun, aksi itu terlihat oleh petugas dan langsung meminta pelaku mengambil barang yang dibuangnya tersebut dan diminta membukanya.
“Di lokasi itu, tim berhasil menemukan satu linting rokok berisi ganja dan satu paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang akan digunakan secara bersama-sama,” ujar Syafruddin.
Selain itu, dikatakan Syafruddin, tim juga mengamankan tiga unit handphone, satu buah dompet warna hitam, dua unit sepeda motor merk Revo dan honda BeAT. Sementara ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna proses lebih lanjut.
“Dugaan sementara, mereka ini berperan sebagai pemakai. Salah satunya memang masih di bawah umur. Dari penangkapan ini, tim akan melakukan pengembangan untuk menangkap orang yang menjual ganja itu kepada ketiga pelaku,” tutupnya. (ozi)