Buntut Laporan Kasus Penipuan dan Penggelapan, Polda Sumbar Periksa Istri Wakil Bupati Solok

Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

PADANG, METRO–Istri dari Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu mendatangi Polda Sumbar untuk menjalani pemerik­saan sebagai saksi terkait  kasus penipuan dan peng­gelapan uang senilai Rp 850 juta yang dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumanggung, Se­nin (23/5).

Sebelumnya, Istri Wa­bup Solok bernama Kurniati itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/5) lalu. Namun, Kurniati memberitahukan kepada penyidik kalau berhalangan hadir, sehingga peme­rik­saan dijadwalkan ulang.

Kabid Humas Polda Sum­bar, Kombes Pol Ste­fanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait pe­meriksaan istri Wakil Bu­pati Solok. Saat ini, laporan itu masih diproses oleh penyidik  Subdit 2 Ditres­krimum Polda Sumbar.

“Benar, istri Wakil Bu­pati Solok diperiksa hari ini (kemarin-red) sebagai sak­si. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mendalami lapo­ran dari Iriadi Dt Tu­mang­gung terkait terjadinya dugaan tindak pidana pe­nipuan dan penggelapan ,” kata Kombes Pol Satake Bayu kepada wartawan di Mapolda Sumbar.

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, pada Kamis (19/5) lalu, Polda Sumbar juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut, termasuk pela­por yakni Iriadi Datuk Tu­manggung.

“Dengan diperiksanya istri Wabup Solok ini, arti­nya sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Saksi pertama itu pelapor, lalu ada dua saksi lagi yang dibawa pelapor,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini dila­porkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan nomor STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kom­pol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi me­rasa tertipu ter­kait dugaan pemberian ma­har kepada Partai Ge­rindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Dia menghubungi Jon Firman Pandu dengan mak­sud agar Partai Gerindra membawanya maju men­jadi Bupati Solok. Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlam­bang burung garuda itu untuk maju sebagai salah se­orang calon.

Uang itu menurut Iriadi diserahkan secara berta­hap. Pertama diantar ke rumah kediaman Jon Fir­man Pandu di komplek pe­ru­mahan Batu Gadang di Kota Solok oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama de­ngan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh sauda­ra­nya Tili.

Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu. Karena pada saat itu Jon Firman  mengaku sedang berada di luar daerah. Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditan­datangani oleh Alam dan Dt Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang di­tandatangani oleh mer­tua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak ber­selang waktu yang lama, Iriadi kembali menam­bahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui reke­ning Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp 150 juta via rekening sehingga to­tal­nya menjadi Rp 850 Juta.

Setelah beberapa bu­lan kemudian Iriadi Dt Tu­mang­gung meminta uang yang sudah diberikan ke­pada Jon Firman Pandu karena diri­nya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Na­mun, Jon Firman Pandu hanya men­janjikan akan membayar­nya kembali. Namun, sam­pai saat ini uang tersebut belum dikem­balikan, se­hingga Iriadi kemudian melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar. (rgr)

Exit mobile version