PADANG, METRO–Istri dari Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu mendatangi Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 850 juta yang dilaporkan oleh Iriadi Dt Tumanggung, Senin (23/5).
Sebelumnya, Istri Wabup Solok bernama Kurniati itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (21/5) lalu. Namun, Kurniati memberitahukan kepada penyidik kalau berhalangan hadir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan terkait pemeriksaan istri Wakil Bupati Solok. Saat ini, laporan itu masih diproses oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Benar, istri Wakil Bupati Solok diperiksa hari ini (kemarin-red) sebagai saksi. Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mendalami laporan dari Iriadi Dt Tumanggung terkait terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ,” kata Kombes Pol Satake Bayu kepada wartawan di Mapolda Sumbar.
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, pada Kamis (19/5) lalu, Polda Sumbar juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut, termasuk pelapor yakni Iriadi Datuk Tumanggung.
“Dengan diperiksanya istri Wabup Solok ini, artinya sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Saksi pertama itu pelapor, lalu ada dua saksi lagi yang dibawa pelapor,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan nomor STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kompol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Gerindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.
Dia menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud agar Partai Gerindra membawanya maju menjadi Bupati Solok. Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seorang calon.
Uang itu menurut Iriadi diserahkan secara bertahap. Pertama diantar ke rumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan Batu Gadang di Kota Solok oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili.
Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman Pandu. Karena pada saat itu Jon Firman mengaku sedang berada di luar daerah. Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan istri Jon Firman Pandu.
Kemudian tidak berselang waktu yang lama, Iriadi kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp 150 juta via rekening sehingga totalnya menjadi Rp 850 Juta.
Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt Tumanggung meminta uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan, sehingga Iriadi kemudian melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar. (rgr)