Kasus Korupsi Dana KONI Padang, Abien Resmi Dijebloskan ke Rutan Anak Air, Ketua Tim JPU: Ditahan 20 Hari ke Depan

DITAHAN— Tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi terlihat memakai rompi tahanan sambil kepala tertunduk digiring oleh petugas keamanan menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Padang untuk dibawa ke Rutan Anak Air Padang.

PADANG, METRO–Sempat tidak memenuhi panggilan karena sakit, mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi yang sudah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020 resmi ditahan  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Ditahannya Abien merupakan proses lanjutan dari penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tersebut lantaran sudah masuk tahap II. Sehingga, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang menyerahkan barang bukti perkara dan para tersangka kepada JPU untuk proses penuntutan.

Pantauan POSMETRO, Agus Suardi yang akrab disapa Abien, tiba di Kantor Kejari Padang, sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum. Abien kemudian terlihat berjalan menaiki tangga menuju lantai dua dan masuk ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan melengkapi administrasi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Abien kemudian terlihat berjalan keluar dari Kantor Kejari Padang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Abien yang juga memakai topi dan masker dikawal oleh petugas keamanan Kejari Padang menaiki mobil tahan yang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Padang. Selanjutnya Abien dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang menjalani penahanan badan.

Ketua Tim JPU Kejari Padang, Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Saputra dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama mengatakan, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka dalam keadaan sehat dan dia didampingi kuasa hukumnya.

“Karena sebelumnya tersangka sakit dan tidak bisa dilakukan penahanan.  Maka hari ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang. Dalam waktu dekat JPU akan merampungkan dan menyempurnakan surat dakwaan,”  katanya kepada  wartawan berbagai media, Senin (23/5).

Pada sisi lain, Budi menegaskan untuk pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Agus Suardi hingga saat ini pihaknya hingga belum menerima pengajuan permohonan dari tersangka.

“Sampai hari ini baik di tingkat penyidikan sampai penuntutan, kami belum menerima, permohonan dari tersangka untuk pengajuan JC. Jikalah ada tentunya kita akan terima dan dipelajari terlebih dahulu, dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan justice collaboratornya,” bebernya

Budi menjelaskan, untuk pemanggilan Ketua Umum PSP Padang Mahyeldi Ansharullah tidak dapat dilakukan karena nama yang bersangkutan tidak ada tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dilihat dari fakta dalam berkas tidak ke arah memanggil beliau ( Mahyeldi Ansharullah-red). Akan tetapi kita, lihatlah nanti fakta di persidangan,” tegasnya.

Ditambahkan Budi, tersangka Agus Suardi dikenakan pasal 2,3,9 Jo 18 juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang, menahan dua tersangka yaitu  tersangka DS yang menjabat sebagai mantan wakil ketua I dan tersangka N mantan wakil bendahara II atau juru bayar.

Berdasarkan ekspos audit BPKP Perwakilan Sumbar pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3.099.000.000.

Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan hibah dari Pemko Padang.  Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000. 000.

Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hen)

Exit mobile version