41,4 Kg Sabu Gagal Beredar di Sumbar, Pemakai, Pengedar hingga Bandar Ditangkap, Irjen Pol Teddy: Kasus Terbesar sejak Polda Berdiri

PERLIHATKAN BUKTI— Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi, dan Pejabat Utama Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti 41,4 Kg sabu yang disita dari penangkapan delapan tersangka.

BUKITTINGGI,METRO–Jajaran Polres Bukittinggi berhasil meng­gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 41,4 Kg dan menangkap delapan orang tersangka yang berperan sebagai penge­dar dan pemakai. Hebatnya, sabu seharga Rp 62 miliar lebih itu, diduga  diduga diselun­dupkan dari luar negeri melalui Selat Malaka.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut meru­pakan barang bukti yang terbanyak di Provinsi Su­ma­tra Barat (Sumbar) se­panjang sejarah. Sebelum­nya, rekor tertinggi peng­ungkapan kasus sabu di­raih oleh Polres Paya­kum­buh pada tahun 2020 silam dengan barang bukti se­banyak 7 Kg.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra me­ngatakan, delapan orang tersangka yang diaman­kan itu terdiri dari pengedar dan juga pengguna, penge­dar dan ada juga bandar besarnya. Mereka ber­domisili di Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

“Mereka yang diaman­kan berinisial AH alias Adi (24), DF alias Febri (20), RT alias Baron (27) tahun, IS alias One (37), AR alias Haris (34), AB (29) MF (25), dan NF alias Jalur (39),” kata Irjen Pol Teddy saat kon­ferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, didam­pingi Ka­bid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Sata­ke Bayu, Kapolres Bukit­tinggi, AKBP Dody Prawi­ranegara dan pejabat uta­ma Polda Sum­bar, Sabtu (21/5).

Menurut Irjen Pol Ted­dy, dengan total barang buk­ti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di ekuivalen dengan harga adalah men­capai Rp 62,1 miliar rupiah. Selain itu, pe­ng­ungkapan ini telah menye­lamatkan 414.000 jiwa de­ngan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang.

“Operasi penangkapan ini dimulai sejak tanggal 14 Mei 2021 hingga saat seka­rang. Pengungkapan pe­nya­lahgunaan narkotika kali ini merupakan capaian terbe­sar sejak Polres Bukit­tinggi dan Polda Sumbar berdiri, sebab sebelumnya hanya 7 kilogram di Paya­kumbuh,” ujar Irjen Pol Teddy.

Ditegaskan Irjen Pol Teddy, dari delapan ter­sangka yang diamankan itu, enam di antaranya akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat 2. Sedangkan dua tersangka kategorikan atau diterap­kan pasal sebagai peng­guna dan pengedar.

“Dua tersangka yakni AH dan DF dikategorikan sebagai pengguna, semen­tara yang lainnya adalah pengedar. Lalu, tiga di an­taranya yakni, AB, MF dan NF kenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009, terancam hukuman mati karena mengedarkan lebih dari 1 kilogram,” tegas Irjen Pol Teddy.

Irjen Pol Teddy menje­laskan, tersangka MF me­rupakan bandar narkoba kelas kakap karena saat ditangkap ditemukan ba­rang bukti 37,7 kilogram.  Kemudian dua tersangka lainnya memiliki barang bukti di atas 1 kilogram yaitu NV dengan total 1,6 kilogram sabu dan AB de­ngan total sabu 1,2 kilogram.

“Saat ini, jajaran Polda Sumbar terus melakukan pengembangan terkait peng­ungkapan kasus narkoba tersebut. Khusus untuk per­sonel yang telah berjasa mengungkap kasus besar tersebut,  saya sudah me­nyiapkan penghargaan. Apa yang mereka ingin­kan,” kata Irjen Pol Teddy.

Ditambahkan Irjen Pol Teddy, menurut data ana­lisis dan evaluasi Polda Sumbar tahun 2021 data penyalahgunaan narkoba masuk dalam kejahatan terbesar dengan total 1.043 kasus, diikuti curat 686 sebanyak kasus, curanmor total 494 kasus, pengge­lapan sebanyak 372 kasus, dan anirat 314 kasus.

“Berdasarkan data ter­sebut, Sumbar sangat po­tensial dan cukup meng­khawatirkan dalam hal pe­nyalahgunaan narkotika. Jadi, saya berharap de­ngan melihat angka penya­lahgunaan narkotika yang begitu tinggi, maka harus ditimbulkan environmental atau kesadaran lingkungan atau kepedulian lingkungan di seluruh elemen ma­sya­rakat Sumbar,” ujarnya.

Irjen Pol Teddy pun me­ngajak seluruh masyarakat Sumbar untuk bersama-sama menyelamatkan ge­ne­rasi muda agar terhin­dar dari narkoba. Apalagi, saat ini  sedang memasuki masa atau era bonus de­mografi.

“Di situ kita dituntut untuk bisa menampilkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan kompetitif. Bisa diba­yang­kan, kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka hara­pan itu akan sirna,” ungkap Irjen Pol Teddy.

Jaringan Internasional

Lebih lanjut dijelaskan Teddy, bahwa kasus pe­nya­lah­gunaan narkotika jenis abu yang berhasil diungkap itu masih terus dikem­bang­kan, dan tidak tertutup kemungkinan itu merupakan jaringan inter­nasional.

“Ini akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Namun, akan kita selidiki dari mana da­tangnya, bisa jadi dari Selat Malaka. Ini akan kita kembangkan lebih jauh,” tegas Teddy.

Irjen Pol Teddy menu­turkan, terkait modus pe­randi masih dilakukan pe­ngembangan oleh Polres Bukittinggi. Sedangkan un­tuk penangkapan, kede­lapan tersangka diaman­kan di wilayah Agam dan Bukittinggi dalam waktu yang berbeda.

“Saya tidak akan men­toleransi terkait kasus pe­nya­lahgunaan narkotika, baik yang terlibat itu ma­syarakat ataupun aparat ke­polisian,” tegasnya lagi. (pry)

Exit mobile version