Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang Dilimpahkan ke JPU

Therry Gutama Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

PADANG, METRO–Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang menimbulkan kerugian negara Rp 3,1 miliar, telah pelimpahan dari penyidik ke jaksa pe­nuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pa­dang atau Tahap Satu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Ther­ry Gutama menyebut, tahap satu telah dilakukan. Hanya saja, berkas yang dilimpahkan tersebut ma­sih ada yang perlu dileng­kapi oleh penyidik.

“Sesuai target kita, setelah lebaran kita limpah. Jadi Senin kemarin (9/5) berkas telah diterima Jaksa Penuntu Umum (JPU) dan telah diteliti,” ungkap Therry , Rabu (11/5).

Setelah diteliti, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini, berkas lalu dikembalikan lantaran ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. “Jadi se­karang penyidik masih me­lengkapinya,” jelas Therry.

Lebih lanjut Therry m­enyebut, proses meleng­kapi berkas ditargetkan rampung dalam pekan ini. “Usai berkas dinyatakan lengkap maka akan segera kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tandasnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.

Mulai dari Kepala Bi­dang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi. Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pa­da 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober. 

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hi­bah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750. 000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Pada Jumat (31/12) ta­hun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang beralasan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan ada pertimbangan objektif lainnya. (hen)

Exit mobile version