KPK: Proses Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rawan Korupsi

Mardani Ali Sera

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengung­kapkan setidaknya ada 272 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu 2022-2023. Jabatan mereka nantinya akan diisi oleh penjabat (Pj) yang akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru pada Pilkada serentak 2024.

KPK menilai proses tran­sisi dan pengisian Pj rentan menimbulkan praktik-praktik korupsi. Karena itu, KPK menegaskan pentingnya bagi semua pihak untuk memperhatikan pro­ses tersebut.

“Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, rentannya praktik korupsi dalam proses tersebut sama seperti dengan praktik jual-beli jabatan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Karena itu, lembaga antirasuah menekankan perhatian bersama semua pihak untuk memperhatikan proses tersebut.

Berdasarkan data KPK sejak 2004 sampai 2021, menunjukkan mayoritas para pelaku korupsi berasal dari sebuah proses politik. Mereka terdiri dari 310 orang anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

Menurutnya, biaya politik mahal menjadi salah satu faktor seseorang me­lakukan korupsi. Tindakan pidana tersebut dilakukan demi memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan saat terlibat dalam suatu proses politik.

“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” pungkas Ali.

PKS Minta Jokowi Ka­wal Penunjukan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) untuk mengawal lang­sung penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Ne­geri (Kemendagri). Dia meminta, Jokowi untuk me­nginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

“Presiden perlu benar-benar mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Mardani, Selasa (10/5).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyebut, aturan teknis dalam penunjukan penjabat kepala daerah penting untuk mencegah politisasi penjabat karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. Tidak boleh jabatan.

“Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu,” tegas Mardani.

Dia mengungkapkan, Kemendagri harus melakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara trans­paran dan membuktikan kalau mereka tak melakukan kegiatan politik praktis.

“Lakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para penjabat kepala dae­rah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar 2 tahun,” pungkas Mardani.

Sebagaimana diketa­hui, gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada per­tengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk me­mimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah. (jpg)

Exit mobile version