PADANG METRO–Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polresta Padang menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan seorang anggota Brimob yang terjadi di Kawasan Pantai Pasir Jambak, Kecamatan Kota Tangah pada, Minggu (8/5) lalu.
Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama itu, sempat menyeret nama mantan penjaga gawang Semen Padang FC Jandia Eka Putra yang saat ini membela klub PSIS Semarang. Namun, Jandia Eka Putra saat ini masih berstatus saksi bersama empat orang lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (10/5). Namun dari lima orang tersangka ini, tidak masuk nama Jandia Eka Putra sendiri yang dalam hal ini masih berstatus saksi.
“Hingga saat ini statusnya Jandia masih saksi, karena berdasarkan keterangan saksi, buktinya masih lemah untuk terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Dedy.
Menurut Dedy, hasil pemeriksaan, Jandia, mengaku hanya melerai. Namun, terkait pengakuan itu, pihaknya akan tetap mencari saksi tambahan dari luar yang diamankan sebelumnya.
“Jandia memang memegang korban, tapi klarifikasi dia untuk melerai. Jadi dipegangnya dan dirangkul untuk melerai. Ini keterangan sementara dari saksi dari mereka, saksi dari luar yang kami kesulitan mencari,” paparnya
Dedy menyebutkan, hingga Senin malam (9/5) Jandia Eka Putra masih diperiksa oleh penyidik di Polresta Padang. “Saat ini telah dipulangkan oleh penyidik karena statusnya saksi,” ujarnya.
Dijelaskan Dedy, terkait lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang,” katanya.
Ia menyebutkan, lima tersangka tersebut masing-masing berinisial SR (48), DW (32), DWP (27), ME (17), dan FK (13).
“Kita telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dewasa. Sementara dua ABH tidak ditahan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedi Ardiansyah Putra membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan Jandia Eka Putra (35).
Jandia Eka Putra diketahui merupakan mantan penjaga gawang Semen Padang FC yang kini membela PSIS Semarang.
Menurutnya, tindakan dugaan penganiayaan terjadi di kawasan objek wisata Pantai Pasir Jambak, Kota Padang, Minggu (8/5) kemarin.
Saat itu, korban yang merupakan personel Brimob Polda Sumbar dan keluarganya berwisata di Pantai Pasir Jambak.
Di saat bersamaan, Jandia dan beberapa orang lainnya bermain sepakbola di lokasi yang sama. Saat itu, lanjutnya, ia dengan anaknya di pantai bermain pasir.
“Lalu datang pemuda main bola, satu tim 5 orang. Jadi main bola hampir mengenai keluarganya ,” jelasnya.
Selanjutnya, personel Brimob tersebut menegur sebanyak dua kali dan terjadi perang mulut hingga berujung pemukulan.
Diketahui, personel Brimob Polda Sumbar yang mendapat pemukulan diketahui berpangkat Briptu bernama Fauzi. “Personel ini mengalami luka memar di pipi dan goresan,” ujarnya. (rom)