Dalam 3 Hari, Harga TBS Kelapa Sawit Terjun Bebas, Apkasindo Dharmasraya: Petani dan Pengumpul Rugi Besar

HARGA SAWIT ANJLOK— Sekretaris Apkasindo Dharmasraya, Rijal Imami saat mengumpulkan hasil panen TBS kelapa sawit.

DHARMASRAYA, METRO–Asosiasi Petani Kelapa Sawit (apkasindo) Dhar­mas­raya mengungkapkan bahwa para petani dan pengumpul tandan buah segar (TBS) Ke­lapa Sawit mengalami keru­gian sangat signifikan atas tu­runnya harga yang dilakukan secara sepihak oleh perusa­haan perusahan penerima TBS Kelapa Sawit di daerah tersebut.

“Petani kelapa sawit me­nge­luh dengan penetapan harga TBS Kelapa Sawit, ter­pa­rah pada tanggal 24 dan 25 April 2022. Di mana di ber­bagai daerah terjadi deviasi  harga yang signifikan, di Dharmasraya deviasi harga TBS yang ditetapkan menca­pai angka minus (-) 38 persen dari harga pada hari sebe­lumnya, “ ungkap Sekre­taris  Asosiasi Petani Kela­pa Sawit (APKASINDO) Dharmasraya, Rijal Imami, ST kepada Posmetro Rabu (27/4).

Rijal menjelaskan bah­wa jika diakumulasikan sejak 23 sampai dengan 26 April 2022 deviasi harga TBS yang ditetapkan men­capai minus (-) 50 persen.

“Petani dibuat shyok, pengumpul merugi, bah­kan dengan nominal yang tidak sedikit. Apalagi di waktu persiapan menyam­but hari raya idul fitri 1442 H, petani yang berharap dan meng­gantungkan hi­dup dari hasil panen untuk persiapan me­nyambut ha­ri raya justru terumuk de­ngan anjloknya harga yang ditetapkan pab­rik kelapa sawit setempat, “ ung­kap­nya

Deviasi harga lanjut­nya, yang sepertinya tidak wajar ini kontradiktif de­ngan upaya menjaga dan mendukung pem­ba­ngunan ekonomi jangka panjang berkelanjutan dimana kela­pa sawit merupakan sektor perkebunan unggulan (lea­ding sector).

“Perlu ditegaskan kem­bali, bahwa Kementrian Pertanian melalui surat eda­ran Dirjen perkebunan No­mor : 165/KB.020/E/04/2022, mempertegas bahwa  kebi­jakan pemerintah mem­ba­tasi ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berupa Refined, Blea­ched, Deodorized (RBD) de­ngan klasi­fikasi tertentu ja­ngan dija­dikan alasan untuk mene­tapkan harga TBS se­cara sepihak,” ujarnya.

Menurutnya, peneta­pan harga TBS tetap harus me­ngacu kepada Pera­turan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/Per­mentan/KB.120/1/2018 Ten­tang Pedoman Penetapan Harga Pem­belian Tandan Buah segar Kelapa Sawit  Produksi  Pekebun.

Untuk itu, lanjut Rijal Apkasindo Dharmasraya berharap kepada Guber­nur sebagai kepala institusi pe­merintah di daerah yang diberikan wewenang untuk menetapkan harga pem­belian TBS produksi petani kelapa sawit di daerah ma­sing-masing  agar mela­ku­kan upaya yang lebih kom­prehensif terhadap peneta­pan harga TBS ke­lapa sawit.

“Kepada Gubernur, Ap­kasindo Dharmasraya ber­harap agar melakukan upa­ya yang lebih kom­prehensif terhadap pene­tapan harga TBS kelapa sawit. Sehingga masya­rakat petani kelapa sawit tidak diposisikan pe­nerima harga saja akan tetapi, petani kelapa sawit bera­da pada posisi sebagai mitra strategis dalam men­­jaga keberlansungan per­ta­nian di bidang perke­bunan kelapa sawit, “ pung­­kasnya. (gus)

Exit mobile version