Dua Pengedar Sabu Terjaring Operasi Tumpas Bandar di Kota Padang 

PENGEDAR SABU— Dua pengedar berinisial ES (55) dan AGI (26) ditangkap jajaran Polsek Padang Utara dalam operasi Tumpas Bandar 2022.

PADANG, METRO–Polisi kembali menang­kap dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalah­gunaan narkotika golo­ngan 1 jenis sabu. Penang­kapan ini merupakan hasil dari giat tumpas bandar 2022 yang dilakukan oleh Polsek Padang Utara.

Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra mengatakan, penangkapan per­tama dilakukan pada hari Rabu (13/4) sekitar pukul 17.45 WIB bertempat di sebuah rumah Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

“Kita sudah amankan satu orang laki-laki inisial ES (55) yang berprofesi sebagai pedagang. Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Pa­dang Utara,”ujar Nahri.

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, pihaknya mengamankan barang buk­ti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sa­bu, alat hisap sabu(bong), korek api gas, satu pack plastik klip bening sert satu unit HP Samsung Warna Hitam.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. Sangat kita sayangkan se­kali di usia yang tidak lagi muda,tersangka ini masih melibatkan diri dengan narkoba,”kata Nahri.

Selanjutnya ungkap Nah­ri, penangkapan kedua terjadi pada Kamis (14/4) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di lokasi penangkapan tersebut sering dijadikan sebagi lokasi untuk transaksi narkoba. Dari Informasi tersebut, kita lakukan lagi pengintaian, dimana pada sore harinya  kita juga sudah melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama,”ujar Nahri.

Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, pa­da pukul 00.30 WIB berhasil diamankan tersangka berinisial AGI yang mana menurut tersangka ini dia bermaksud untuk mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang yang memesan sabu kepadanya.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kita temukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu. Tersangka kita boyong ke Polsek Padang Utara guna Pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Nahri.

Kepada para tersangka ini, akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rom)

Exit mobile version