PADANG, METRO–Polisi kembali menangkap dua orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari giat tumpas bandar 2022 yang dilakukan oleh Polsek Padang Utara.
Kapolsek Padang Utara Kompol Nahri Syukra mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Rabu (13/4) sekitar pukul 17.45 WIB bertempat di sebuah rumah Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
“Kita sudah amankan satu orang laki-laki inisial ES (55) yang berprofesi sebagai pedagang. Yang bersangkutan kita amankan di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara,”ujar Nahri.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu(bong), korek api gas, satu pack plastik klip bening sert satu unit HP Samsung Warna Hitam.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut. Sangat kita sayangkan sekali di usia yang tidak lagi muda,tersangka ini masih melibatkan diri dengan narkoba,”kata Nahri.
Selanjutnya ungkap Nahri, penangkapan kedua terjadi pada Kamis (14/4) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara Kota Padang.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana di lokasi penangkapan tersebut sering dijadikan sebagi lokasi untuk transaksi narkoba. Dari Informasi tersebut, kita lakukan lagi pengintaian, dimana pada sore harinya kita juga sudah melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi yang sama,”ujar Nahri.
Setelah beberapa lama dilakukan pengintaian, pada pukul 00.30 WIB berhasil diamankan tersangka berinisial AGI yang mana menurut tersangka ini dia bermaksud untuk mengantarkan pesanan sabu kepada seseorang yang memesan sabu kepadanya.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, kita temukan barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu. Tersangka kita boyong ke Polsek Padang Utara guna Pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Nahri.
Kepada para tersangka ini, akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rom)