Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Diciduk di Paria­man, Ratusan Liter Solar dan Pertalite Disita

BBM BERSUBSIDI— Pelaku IW yang kedapatan menyelewengkan BBM bersubsidi menjalani pemeriksaan di Polres Pariaman usai ditangkap. Selain itu, 11 jeriken berisi solar dan pertalite diamankan.

PARIAMAN, METRO–Tim Sparta Satreskrim Pol­res Kota Paria­man me­nang­kap satu orang pelaku yang terlibat aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite. Modusnya, pe­laku membeli BBM bersubsidi tersebut di SPBU menggunakan jeriken-jeriken ukuran besar, yang diangkut menggunakan mobil pikap.

BBM bersubsidi yang jumlahnya ratusan liter itu kemudian dijual lagi oleh pelaku IW (46) warga Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman ini untuk mendapatkan keuntungan yang sangat menggiurkan.

Pelaku diciduk petugas ketika mengangkut BBM bersubsidi itu di SPBU Jati, Jalan By Pass, Keamatan. Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Senin dini hari (11/4) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi mengatakan, saat dilakukan pengamanan, anggota menyita barang bukti satu unit mobil pikap, empat jeriken berisikan bio solar dengan kapasitas masing-masing 34 liter. Kemudian 11 jeriken pertalite yang masing-masing berisikan 34 liter.

“Selain mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi, kami juga mengamanakan satu orang pria dengan inisial IW. Rencananya, BBM itu dijual lagi oleh pelaku di Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padangpariaman,” jelas AKP Arvi.

Menurut AKP Arvi, pelaku ini membeli BBM yang disubsidi oleh pemerintah di SPBU, lalu dijual kembali kepada masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dipastikan tidak mempunyai surat perniagaan atau surat izin menjual BBM.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 55 Jo 53 tentang migas dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Terkait kasus ini, kami juga melakukan pemanggilan terhadap pihak SPBU untuk sebagai saksi,” ungkapnya. (ozi)

Exit mobile version