Dalam Empat Bulan, Polda Sumbar Tindak 6 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi

Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Sejak awal tahun 2022 hingga April, Polda Sumbar sudah menindak enam ka­sus dugaan penye­lewe­ngan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ber­subsidi. Satu kasus sudah dinyatakan lengkap berkas­nya (P21) dan sisa­nya masih dalam proses pemberkan le­bih lanjut.

Kabid Hu­mas Polda Sumbar, Kom­­bes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penindakan terhadap aksi-aksi penyelewengan BBM bersubsidi itu merupakan intruksi Ka­polri kepada seluruh Polda dan jajaran. Hal itu, seba­gai salah satu upaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Ada enam kasus pe­nye­lewengan BBM bersub­sidi yang sedang diproses oleh Ditres­krim­sus Polda Sumbar dan be­berapa Pol­res. Keenam ka­sus penya­lahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022,” ungkap Kom­bes Pol Satake Bayu, Ming­gu (10/4).

Menurut Kombes Pol Satake Bayu, dari enak kasus tersebut, satu kasus sudah P21 atau hasil penyi­dikan suatu perkara pidana sudah lengkap. Kasus yang sudah P21, merupakan pe­ng­ung­kapan kasus penye­lewe­ngan BBM subsidi per­tama yang ditangani tahun ini. Te­patnya Senin 3 Ja­nuari 2022.

“Saat itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sum­bar menemukan dugaan tindak pidana penyalah­gunaan pengangkutan bio solar di SPBU Pertamina Pitameh di Jalan Raya Pa­dang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Be­ga­lung, Kota Padang,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.

Dari penangkapan itu, dikatakan Kombes Pol Sa­ta­ke Bayu, petugas menga­man­kan pelaku RYG (43) war­ga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Be­ga­lung dan KP (28) war­ga Pita­meh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Be­galung.

“Barang bukti yang dia­mankan yakni 1 unit mo­bil Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru nopol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi berisikan bio solar. Kemudian, 6 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong mi­nyak warna biru, dan uang tunai Rp 1,6 juta,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.

Selain itu, kasus kedua, dikatakan Kombes Pol Sa­take Bayu menuturkan, pa­da hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Paria­man, yang diduga mela­kukan penyalah­gu­naan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.

“Barang bukti yang dia­mankan satu unit alat berat merek Komatsu PC 200 6 selinder, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jeriken warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. Kasusnya diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.

Untuk kasus ketiga, di­tambahkan Kombes Pol Satake Bayu, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada pengungkapan kasus itu, diamankan satu ter­sangka berinisial FH (26) warga Sarolangun Jambi.

“Yang bersangkutan mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil liht truk merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak. Proses perkaranya di Polres Pesi­sir Selatan,” tam­bahnya.

Selanjutnya, dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, kasus yang keempat pada hari Jumat tanggal 25 Feb­ruari 2022 bertempat di SPBU Simpang Lagan, Ke­camatan Linggo Sariba­ganti. Di sana, tertangkap tangan satu orang laki-laki berinisial DM melakukan tindak pidana pe­nya­lah­gunaan pengangkutan solar bersubsidi tanpa  tanpa izin usaha niaga.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Cary warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jeriken yang masing-ma­sing jerigen berisi BBM jenis solar. Kasus itu juga ditangani Polres Pesisir Selatan,” katanya.

Untuk kasus yang keli­ma, terang Kombes Pol Satake Bayu, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) yang kedapatan me­ngangkut bahan bakar mi­nyak jenis solar dan per­talite dengan menggu­nakan mobil pikap tanpa dilengkapi dengan doku­men yang sah.

Kemudian, kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Dit­reskrimsus Polda Sumbar. Penangkapan dilakukan pa­da hari Kamis tanggal 7 April 2022 oleh tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sum­bar yang mene­mukan lang­sung terhadap dugaan tin­dak pidana pe­ngangkutan BM jenis bio solar pada sebuah gudang yang bera­da di Jalan Tanah Sirah, Ke­lurahan Tanah Sirah, Keca­matan Lubuk Begalung.

“Pelaku dua orang ini­sial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti truk warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jeriken kapa­sitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik panjang 1 me­ter,” terangnya.

Dengan telah dilaku­kannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, ditegaskan Kom­bes Pol Satake Bayu, Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan atau pe­nyelewengan BBM ber­sub­sidi ilegal, silahkan lapor kepada kami. Pastinya akan kami tindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (rgr)

Exit mobile version