PADANG, METRO–Sejak awal tahun 2022 hingga April, Polda Sumbar sudah menindak enam kasus dugaan penyelewengan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Satu kasus sudah dinyatakan lengkap berkasnya (P21) dan sisanya masih dalam proses pemberkan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penindakan terhadap aksi-aksi penyelewengan BBM bersubsidi itu merupakan intruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran. Hal itu, sebagai salah satu upaya agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Ada enam kasus penyelewengan BBM bersubsidi yang sedang diproses oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan beberapa Polres. Keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Minggu (10/4).
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, dari enak kasus tersebut, satu kasus sudah P21 atau hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap. Kasus yang sudah P21, merupakan pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi pertama yang ditangani tahun ini. Tepatnya Senin 3 Januari 2022.
“Saat itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bio solar di SPBU Pertamina Pitameh di Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Dari penangkapan itu, dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, petugas mengamankan pelaku RYG (43) warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Toyota Kijang Standart KF 52 Long Warna Biru nopol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi berisikan bio solar. Kemudian, 6 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM Bio Solar, 4 buah jeriken kosong kapasitas 35 liter, 1 buah slang plastik panjang 1 meter, 1 buah corong minyak warna biru, dan uang tunai Rp 1,6 juta,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Selain itu, kasus kedua, dikatakan Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga melakukan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi.
“Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merek Komatsu PC 200 6 selinder, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, 7 jeriken warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar, dan 5 jeriken warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. Kasusnya diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.
Untuk kasus ketiga, ditambahkan Kombes Pol Satake Bayu, pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada pengungkapan kasus itu, diamankan satu tersangka berinisial FH (26) warga Sarolangun Jambi.
“Yang bersangkutan mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil liht truk merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis Solar, 1 lembar STNK, dan 1 buah kunci kontak. Proses perkaranya di Polres Pesisir Selatan,” tambahnya.
Selanjutnya, dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, kasus yang keempat pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 bertempat di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Saribaganti. Di sana, tertangkap tangan satu orang laki-laki berinisial DM melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan solar bersubsidi tanpa tanpa izin usaha niaga.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Suzuki Mega Cary warna putih No. Pol BA 8398 GK bermuatan 40 jeriken yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis solar. Kasus itu juga ditangani Polres Pesisir Selatan,” katanya.
Untuk kasus yang kelima, terang Kombes Pol Satake Bayu, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31) yang kedapatan mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil pikap tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Kemudian, kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 oleh tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana pengangkutan BM jenis bio solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Pelaku dua orang inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti truk warna kuning Nopol BA 8517 AJ, 12 buah jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, 1 buah jeriken kapasitas 35 liter, dan 2 buah slang plastik panjang 1 meter,” terangnya.
Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, ditegaskan Kombes Pol Satake Bayu, Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
“Kalau ditemukan ada penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi ilegal, silahkan lapor kepada kami. Pastinya akan kami tindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (rgr)