Dua Sekawan jadi Spesialis Jambret dan Curanmor di Kota Padang

DITANGKAP— Widi Oktavia (25) dan M Ardiansyah (24) yang terlibat kasus jambret dan curanmor ditangkap jajaran Polsek Padang Utara.

PADANG, METRO–Sempat jadi buronan, dua pelaku spesialis jambret dan pencuri sepeda motor ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Utara di Jalan Pasir Parupuk Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Minggu dini hari (10/4).

Awalnya, kedua pelaku yang diketahui bernama Widi Oktavia (25) dan M Ardiansyah (24) ini diring­kus atas kasus curanmor yang dilakukannya di Jalan Bangau Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada Januari 2020 silam.

Namun, saat ditangkap, petugas yang melakukan interogasi, mengungkap fakta baru. Pasalnya, ke­dua pelaku yang bekerja sebagai nelayan dan sat­pam ini mengakui juga me­lakukan aksi jambret di ka­wasan Kecamatan Padang Utara.

Kapolsek Padang Uta­ra, Kompol Nahri me­ngata­kan, ditangkapnya kedua pelaku yang sudah menjadi bu­ronan ini, berawal dari penyelidikan yang dilaku­kan Tim Opsnal Unit Reskrim terkait laporan pencurian sepeda motor di di Jalan Bangau Air Tawar Barat.

“Dari penyelidikan, te­rungkaplah kalau yang melakukan aksi pencurian itu merupakan kedua pela­ku. Namun, kedua pelaku sempat berpindah-pindah sehingga menyulitkan un­tuk ditangkap. Dua tahun buron, kedua pelaku pun berhasil kami tangkap di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” ungkap Kompol Nahri.

Menurut Kompol Nahri, dari hasil penangkapan tersbut, pihaknya juga me­ngamankan barang bukti berupa unit Honda BeAT yang merupakan hasil cu­riannya. Selain itu, juga disita Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menjambret pada Januari 2020 silam.

“Jadi, keduanya meru­pakan seorang nelayan dan satpam. Setelah kami tangkap dan interogasi, kedua pelaku mengakui juga pernah melakukan aksi pejambretan di wila­yah hukum kami. Tapi, ba­rang bukti hasil jambretnya sudah dijual oleh pelaku. Kami masih mencari kebe­ra­daannya,” ungkap Kom­pol Nahri.

Dijelaskan Kompol Nah­ri, pihaknya saat ini masih terus melakukan peme­riksaan intensif terhadap kedua pelaku jambret dan curanmor ini. Pasalnya, kuat dugaan keduanya su­dah banyak melakukan aksi kejahatan di lokasi berbeda.

“Kita tidak berhenti sam­pai disini saja. Kami masih menduga ada keja­hatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini. Untuk sementara, kedua pelaku sudah kami tetapkan seba­gai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Diancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Kompol Nahri. (rom)

Exit mobile version